Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    21 Juli 2026

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian

    21 Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Jelang Peringatan Hari Bhayangkara, Polsek Bintim Bekuk Pelaku Pencurian dan Pemberatan
    Bintan

    Jelang Peringatan Hari Bhayangkara, Polsek Bintim Bekuk Pelaku Pencurian dan Pemberatan

    cindaiBy cindai30 Juni 2026Updated:30 Juni 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) – Polsek Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya memberantas kejahatan dan berhasil meringkus empat pelaku pencurian dan pemberatan.

    Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. didampingi Kasihumas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako dan Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H. mengungkap, berbekal laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang viral di media sosial, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan empat pelaku disampaikan saat konferensi pers, Selasa 30/06/2026.

    Dimana Kasus berawal dari laporan korban kehilangan satu unit AC outdoor di gudang Jalan Musi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Dari rekaman CCTV, terlihat para pelaku datang menggunakan mobil dan membawa kabur AC milik korban.

    Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi kendaraan pelaku, dan menelusuri keberadaan tersangka. Tiga pelaku diamankan di Pelabuhan Roro Tanjung Uban saat hendak meninggalkan Bintan. Dari pemeriksaan, ketiganya mengaku dan menyebut identitas satu pelaku lainnya yang kabur ke Kota Batam.

    Tim kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Pelaku keempat berhasil diamankan di Batam.

    Dari penyidikan, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari sopir, penunjuk jalan, hingga mengangkat barang curian ke kendaraan. Dua dari empat tersangka diketahui residivis kasus pencurian. Aksi mereka sudah sangat meresahkan warga Bintan.

    Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan, telepon genggam, pakaian saat beraksi, serta uang hasil penjualan barang curian.

    “Keberhasilan ini bentuk keseriusan Polsek Bintan Timur menindak tindak pidana yang meresahkan. Kecepatan personel menangkap seluruh pelaku membuktikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti profesional dan maksimal,” tegas Kapolsek.

    Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat
    dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    Polsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.

    “Dengan begitu, situasi Kamtibmas di Kabupaten Bintan tetap aman, nyaman, dan kondusif ” tutupnya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Satgas TMMD Ke-129 Bangun Fasilitas MCK di Bintan

    17 Juli 2026

    Beraksi di Bintan Timur, Pelaku Pencurian Diringkus di Kijang dan Tanjungpinang

    17 Juli 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Mangrove Ditimbun, Hukum Ikut Tertimbun? Walikota, Polisi dan Kejaksaan Jangan Berhenti di Pelaku Lapangan

    By cindai21 Juli 20260
    Bagikan:

    Opini (Cindai.id) _ Kasus dugaan penimbunan dan perusakan sekitar 1,8 hektare kawasan mangrove di pesisir…

    Saat Air Menjadi Harapan, TMMD Ke-129 Kodim 0315/TPI Hadir Membawa Solusi

    21 Juli 2026

    Polsek Sagulung Berhasil Amankan Dua Pria Diduga Pelaku Pencurian

    21 Juli 2026

    Kamsel Satlantas Polresta Laksanakan Police Goes to School

    21 Juli 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.