Bintan (Cindai.id) – Polsek Bintan Timur kembali menunjukkan komitmennya memberantas kejahatan dan berhasil meringkus empat pelaku pencurian dan pemberatan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan, S.H. didampingi Kasihumas Polres Bintan AKP Hotma P. Bako dan Kanit Reskrim IPTU Yofi Akbar, S.H., M.H. mengungkap, berbekal laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang viral di media sosial, Unit Reskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan empat pelaku disampaikan saat konferensi pers, Selasa 30/06/2026.
Dimana Kasus berawal dari laporan korban kehilangan satu unit AC outdoor di gudang Jalan Musi, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Dari rekaman CCTV, terlihat para pelaku datang menggunakan mobil dan membawa kabur AC milik korban.
Merespons laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, mengidentifikasi kendaraan pelaku, dan menelusuri keberadaan tersangka. Tiga pelaku diamankan di Pelabuhan Roro Tanjung Uban saat hendak meninggalkan Bintan. Dari pemeriksaan, ketiganya mengaku dan menyebut identitas satu pelaku lainnya yang kabur ke Kota Batam.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota. Pelaku keempat berhasil diamankan di Batam.
Dari penyidikan, para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari sopir, penunjuk jalan, hingga mengangkat barang curian ke kendaraan. Dua dari empat tersangka diketahui residivis kasus pencurian. Aksi mereka sudah sangat meresahkan warga Bintan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan, telepon genggam, pakaian saat beraksi, serta uang hasil penjualan barang curian.
“Keberhasilan ini bentuk keseriusan Polsek Bintan Timur menindak tindak pidana yang meresahkan. Kecepatan personel menangkap seluruh pelaku membuktikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti profesional dan maksimal,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat
dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polsek Bintan Timur juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.
“Dengan begitu, situasi Kamtibmas di Kabupaten Bintan tetap aman, nyaman, dan kondusif ” tutupnya. (Red)




