Batam (Cindai.id) – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam menggelar razia gabungan bersama Kanwil Ditjenpas Kepri, Kepolisian, dan BNN Provinsi Kepulauan Riau, Senin (25/5/2026).
Razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di dalam rutan. Kegiatan dipimpin Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Kepri, diawali dengan apel bersama petugas Rutan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri, personel Polri, dan BNN Kepri.
Dalam pelaksanaan razia, petugas memeriksa menyeluruh kamar hunian, barang bawaan pribadi, serta area rawan penyimpanan barang terlarang. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan narkoba maupun handphone. Namun sejumlah barang yang tidak sesuai ketentuan berhasil diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Yusep Antonius mengatakan, razia ini bentuk komitmen menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.
“Kegiatan ini untuk memastikan lingkungan Rutan Batam tetap aman dan kondusif. Razia ini langkah preventif dalam menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang,” ujar Yusep.
Usai razia kamar, kegiatan dilanjutkan dengan tes urine acak terhadap warga binaan. Tes dilakukan petugas kesehatan Rutan Batam dengan pengawasan langsung anggota BNN Kepri. Hasilnya, seluruh warga binaan dinyatakan negatif narkotika.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai. Melalui kegiatan ini, Rutan Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan memastikan rutan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan barang terlarang lainnya.(Red)




