Batam (Cindai.id) – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Batam resmi serahkan aset tanah dan bangunan kepada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Batam, Kamis (30/04/2026).
Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri Aris Munandar hadir langsung menyaksikan prosesi tersebut.
Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut perpindahan domisili LPKA Kelas II Batam ke gedung baru di Kabupaten Bintan. Dengan beroperasinya fasilitas baru, gedung lama di Kota Batam dialihkan pemanfaatannya untuk LPP Kelas IIB Batam.
Sebelumnya, LPKA Batam dan LPP Batam diketahui berbagi penggunaan gedung yang sama untuk menunjang tugas dan fungsi masing-masing. Dengan penyerahan ini, kedua satuan kerja diharapkan lebih optimal dalam pelayanan kepada warga binaan.
Legalisasi penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset tanah dan bangunan oleh Kepala LPKA Kelas II Batam dan Kepala LPP Kelas IIB Batam. Penandatanganan juga disaksikan dan turut ditandatangani Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri Aris Munandar.
Prosesi ini menjadi simbol bahwa penyerahan aset telah dilaksanakan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Penyerahan berlangsung khidmat dan tertib.(mona)




