Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Pencuri Pipa AC di Kampus UMRAH Senggarang

    7 Oktober 2026

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Unggat, 10,81 Gram Disita

    6 Oktober 2026

    Perkuat Sinergi, Camat Jemaja Sambangi Posal dan Koramil di Momen HUT TNI ke-81

    6 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Pencuri Pipa AC di Kampus UMRAH Senggarang
    Tanjungpinang

    Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Pencuri Pipa AC di Kampus UMRAH Senggarang

    cindaiBy cindai7 Oktober 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang (06/10/2026)

    Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SKS, laki-laki berusia 18 tahun, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota.

    Kejadian diketahui pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan kampus sedang melaksanakan patroli di sekitar gedung Fakultas Teknik UMRAH. Ketika berada di salah satu ruangan, petugas mendengar suara desisan dari pipa pendingin udara (AC)

    Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pipa AC di ruangan tersebut dalam kondisi bocor dan hampir terpotong. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Danru keamanan untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

    Petugas keamanan selanjutnya melakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut diketahui bahwa pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 07.13 WIB, terdapat seseorang yang mencurigakan berada di sekitar gedung kampus. Saat itu merupakan hari libur sehingga tidak terdapat aktivitas perkuliahan maupun kegiatan di lokasi tersebut.

    Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa sejak tanggal 27 September hingga 4 Oktober 2026, pihak Fakultas Teknik UMRAH mengalami kehilangan pipa kuningan AC sebanyak empat unit. Atas kejadian tersebut, pihak keamanan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ipda Budi Rahmat Indra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan.

    Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang berada di sekitar kawasan Universitas UMRAH, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

    Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Tanjungpinang Kota untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka SKS mengakui telah melakukan pencurian pipa AC di lingkungan Universitas UMRAH secara berulang. Dalam melakukan aksinya, tersangka memanjat menggunakan kursi dan memotong pipa AC menggunakan gunting ketika kondisi kampus sedang sepi dan tidak terdapat aktivitas. Hasil pencurian tersebut kemudian diambil dan digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H., menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa Satu buah USB merek Sandisk kapasitas 16 GB yang berisi rekaman CCT, Satu buah gunting berwarna orange, Satu buah kursi berwarna hitam, Satu buah ember cat berwarna putih kombinasi merah muda, Satu buah karung berwarna putih; dan Dua puluh satu potongan sisa pipa tembaga AC.

    “Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, terang Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H.,

    Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Freddy Simanjuntak, S.H., menjelaskan bahw saat ini, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya peristiwa lain yang berkaitan.

    “Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas yang mencurigakan”, pungkasnya. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Unggat, 10,81 Gram Disita

    6 Oktober 2026

    Pererat Silaturahmi, Polsek KKP Polresta Tanjungpinang Gelar Jumat Berkah Bersama Buruh TKBM

    2 Oktober 2026

    Satlantas Polresta Tanjungpinang Gelar Police Goes to School di SMPN 8 Tanjungpinang

    1 Oktober 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Tangkap Pencuri Pipa AC di Kampus UMRAH Senggarang

    By cindai7 Oktober 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan…

    Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Unggat, 10,81 Gram Disita

    6 Oktober 2026

    Perkuat Sinergi, Camat Jemaja Sambangi Posal dan Koramil di Momen HUT TNI ke-81

    6 Oktober 2026

    Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Bintan

    5 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.