Nasional (Cindai.id) _ Rudy Irwansyah, S.E yang akrab disapa Rudy, Ketua TIDAR (Tunas Indonesia Raya) Kota Tanjungpinang ini menyampaikan akan terus konsisten dalam memperjuangkan keresahan dan nasib nelayan khususnya nelayan di Tanjungpinang dan umumnya nelayan di Provinsi Kepulauan Riau.
“29 Januari 2026 lalu saya bersama Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) dan Ketua HNSI Kepri usai mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur ke Mahkamah Agung karena dinilai merugikan nelayan,” ungkapnya.
Baca Juga: Huzrin Hood: Seluruh Elemen Melayu Mari Dukung Perjuangan Rury Afriansyah
Permohonan Judicial Review tersebut diajukan sebagai bentuk perjuangan nelayan terhadap kebijakan yang dianggap berdampak negatif pada keberlangsungan usaha penangkapan ikan di berbagai daerah.
“Sebelumnya, tahun lalu kita sudah berupaya dengan berbagai cara dari melakukan aksi damai di tingkat daerah, audiensi ke KKP, dan RDP bersama DPR RI komisi IV. Namun upaya tersebut belum menghasilkan keputusan yang berdampak pada nelayan,” sambungnya.
Dalam proses pengajuan tersebut, turut menghadirkan perwakilan nelayan dari berbagai wilayah di Indonesia untuk memperkuat argumentasi permohonan yang diajukan.
Perwakilan nelayan yang hadir berasal dari Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, hingga Papua Barat Daya.
Baca Juga: Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam
Rudy mengatakan, langkah hukum ini diambil setelah pihaknya bersama sama melakukan evaluasi terhadap dampak penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur selama lebih dari satu tahun.
“Kami menilai peraturan ini perlu ditinjau kembali. Dalam praktiknya, kami sebagai pihak yang berkepentingan, terutama nelayan dan pemilik kapal, merasa sangat dirugikan. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itu kita berharap dukungan dan doa dari semua pihak khususnya nelayan di kepulauan Riau semoga langkah perjuangan ini dapat di Terima dan menghasilkan keputusan yang berpihak kepada nelayan kecil,” tutupnya. (Red)



