Lingga (Cindai.id) _ Tragedi kandasnya Tongkang dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 bermuatan Bauksit lebih kurang 3330 ton yang terjadi pada 19 Januari 2025 hingga tumpah mencemari perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga masuk babak baru.
Berawal dari surat pengaduan yang dilayangkan oleh Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga pada 8 Juli 2025 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendapatkan respon pada akhir Agustus 2025.
Baca Juga: Diduga Mencemari Laut, LSM CINDAI Lingga Akan Lapor Pemilik Bauksit ke Gakum KLHK dan Polda Kepri
Tepatnya pada Selasa (26/08/2025) tempo hari, Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kepada Desa Laboh dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga langsung turun ke Lokasi kejadian.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Laboh, Fadillah yang akrab disapa Loy kepada awak media ini.
“Pada Selasa lalu Tim GAKKUM turun bersama kami di lokasi kejadian, tim GAKKUM menyelam mulai dari mengambil sample limbah bauksit yang masih menutupi terumbu karang, sample air dingga sample ikan yang ada disekitaran limbah. Katanya untuk diuji,” terangnya, Kamis (28/08/2025).
Baca Juga: Sekjen KIARA: Alih-Alih Berdiri Bersama Masyarakat Pesisir, Gubernur Kepri Malah Pro Tambang
Selanjutnya, menurut Loy ada sedikit kejanggalan dalam proses pada hari Rabu dan Kamis hari ini. Tim GAKKUM melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan pemilik tongkang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, tanpa melibatkan pihaknya dan HNSI.
“Kami dapat informasi, semalam (Rabu.red) Tim GAKKUM ada pertemuan dengan perusahaan pemilik tongkang, kemudian hari ini ada pertemuan lagi di DLHK Kepri, kami tak ada dilibatkan, jadi kami tidak tau apa hasil dan perkembangan lebih lanjut,” tutup Loy.
Baca Juga: Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam
Sebelumnya dikabarkan di tongkang yang kandas dengan nomor lambung Bukit Emas 2312 ini milik PT Ari Duta Bahari yang berkantor di Pontianak, Kalimantan Barat.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini terus mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Red)