Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menunjukkan komitmennya dalam mencegah peredaran penyalahgunaan narkotika, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 2 orang pria, di wilayah hukum Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (16/04/2025).
Pada konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Tanjungpinang, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, S.I.K., menyampaikan, bahwa penangkapan dari kedua tersangka ini diringkus pada tanggal 07 April 2025.
“Kedua orang ini kami amankan sekira pukul 03.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di wilayah Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan warga pada 6 April 2025, bahwa ada transaksi mencurigakan yang terjadi di kawasan tersebut.
“Kemudian keesokan harinya kita langsung lalukan penyelidikan, setelah dapat informasi, kita amankan pelaku berinisial LA (54) dengan barang bukti 49 paket narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 228 gram,” terangnya.
Selanjutnya, setelah melakukan interogasi terhadap LA, didapatkan informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari tetangganya.
Kemudian, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap pelaku lainnya yang berinisial AP (28), yakni tetangga dari pelaku LA tersebut.
“AP ini mengaku mendapatkan barang bukti ini dari pelaku berinisial S yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut berasal dari negara Malaysia melalui jalur laut,” lanjutnya.
Selain itu, AKP Lajun mengatakan, bahwa AP juga mengakui bahwa tugasnya adalah membawa barang tersebut dari Malaysia, dan akan diedarkan oleh LA di kota Tanjungpinang.
“Total sabu yang dikuasai dari para tersangka awalnya mencapai 300 gram, tapi dari pengakuan mereka sudah ada yang dijual dan menyisakan 228 gram itu saja,” sambung AKP Lajun.
Saat ini, unitnya masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, agar dapat memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika lebih jauh.
“Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya.
Pengungkapan kasus ini, merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi masyarakat kota Tanjungpinang. (mona)