Tanjungpinang (Cindai.id) _ Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie melalui pesan singkat whatsapp kepada Cindai.id baru-baru ini menyatakan pihak CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) sudah memenuhi panggilan.
“Minggu lalu pada saat diberitakan itu. Pemilik yang datang, atas nama Herjonn kalau tak salah. Untuk WP (Wajib Pajak) ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh kami. Kita lagi meminta WP menyiapkan data-data yang dibutuhkan,” terangnya pada Senin (28/04/2025).
Baca Juga: Diduga Menggelapkan Pajak, Pengelola Bintan Game Zone Dipanggil BPPRD Tanjungpinang
Lebih lanjut, saat ditanyakan berkaitan dengan Audit rekaman CCTV untuk mengecek kehadiran pengunjung dan rekaman transaksi digital masing-masing mesin permainan, Said Alvie menyatakan belum.
“Pemanggilan sudah dilakukan, untuk itu kami meminta kelengkapan data untuk dilakukan pemeriksaan, kalau audit cctv, mesin dan ke pihak 3 belum dilakukan,” tambahnya
Dari pernyataan Kepala BPPRD dan dari nomor kontak person penyetor pajak CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) yang tertera pada bukti setor pajak yang diterbitkan oleh BRK Syariah, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Herjonn yang diduga sebagai Pemilik Bintan Game Zone. Dengan menanyakan terkait dokumen apa saja yang diminta pihak BPPRD, kapan dokumen akan diserahkan, dan apa dasar hitungan pihak menagemen Bintan Game Zone hingga memunculkan angka setoran pajak hanya 2 juta lebih rupiah.
Baca Juga: Kuat Dugaan Bintan Game Zone Komplek Bintan Plaza Lakukan Penggelapan Pajak
Baik melalui telepon maupun pesan singkat whatsapp meski pesan sudah dibaca, sampai berita ini ditayangkan, Herjonn lebih memilih bungkam.
Dapat diketahui Gelanggang Permainan (Gelper) dengan badan hukum usaha atas nama CV Pinang Modern (Bintan Game Zone) yang beroperasi di komplek ruko Bintan Plaza (BP) Tanjungpinang merupakan Wajib Paja dengan NPWPD P203099760401 jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan. (Red)