Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    15 Februari 2026

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Diduga Warga Bintan Palsukan Akta Cerai Untuk Kebutuhan Nikah Lagi
    Bintan

    Diduga Warga Bintan Palsukan Akta Cerai Untuk Kebutuhan Nikah Lagi

    cindaiBy cindai18 Maret 2025Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Salah satu warga Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan berinisial BA, diduga memalsukan akta cerai Pengadilan Agama Tanjungpinang, Selasa (18/03).

    Dugaan pemalsuan akta cerai tersebut diketahui dari dokumen akta cerai yang diperoleh media ini, dimana nomor perkara tersebut terdaftar dengan nomor 653/Pdt.G/2022 /PA. TPI Tanggal 10 September 2021.

    Dalam dokumen tersebut nomor registrasi tercatat pada tanggal 10 September 2021, sementara nomor perkara tercatat tahun 2022. Kemudian Akat cerai ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama atas nama Marwiyah, S.Ag. MH, padahal panitera tersebut baru masuk di tahun 2024.

    Berdasarkan informasi sumber media ini, sesuai nomor dokumen akta cerai tersebut terdaftar atas nama Zulkarnaen.

    Awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pemalsuan akta cerai Pengadilan Agama Tanjungpinang tersebut. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026

    Huzrin Hood: Seluruh Elemen Melayu Mari Dukung Perjuangan Rury Afriansyah

    4 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Meski Sudah Berstatus Tersangka Pemalsuan Surat, AS Tidak Ditahan

    By cindai15 Februari 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Sudah ditetapkan tersangka kasus pemalsuan surat, AS tidak dilakukan penahanan oleh Polresta…

    Mendukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Tanjungpinang Panen Raya Jagung

    12 Februari 2026

    Bungkamnya Klarifikasi dan Relevansi Putusan KI Pusat soal Keterbukaan Ijazah Pejabat Publik

    12 Februari 2026

    Tumpahan Limbah Minyak Hitam di Batam, Nelayan Nilai Insiden Kapal Miring Tak Masuk Akal

    9 Februari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.