Tanjungpinang (Cindai.id) _ Demi menjaga marwah Lembaga Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, salah satu warga Tanjungpinang membuat laporan Pengaduan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (11/02/2024).
“Pada hari ini, saya secara resmi melaporkan dugaan perselingkuhan oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial D, sebagaimana yang telah viral disalah satu pemberitaan media online di Kota Tanjungpinang,” jelas Suaib.
Suep yang juga aktif sebagai Pengurus LSM Cindai Kepri ini juga menyatakan terkait laporan pengaduan tersebut dilayangkan dikarenakan isu dugaan perselingkuhan tersebut telah menjadi konsumsi publik, sehingga BK diharapakan dapat menjaga marwah lembaga DPRD dari tindakan-tindakan yang melanggar sumpah janji jabatan anggota DPRD.
“Memang kita tidak mengetahui siapa yang dimaksud oknum anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial D ini, akan tetapi objek dalam pemberitaan adalah DPRD Kota Tanjungpinang, maka besar harapan kami, BK DPRD Kota Tanjungpinang untuk bisa melakukan investigasi mendalam atas issue ini,” ujarnya.
Untuk mendukung pengaduan tersebut, dirinya mengaku telah melampirkan bukti screenshot berita pada tanggal 11 februari 2025 disalah satu media online.
“Sesuai dengan tata tertib anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang ada, bahwa isu ini bisa untuk dilakukan pemeriksaan terhadap oknum DPRD yang dimaksud, bahkan dalam tatib tersebut, persoalan yang telah mencuat di pemberitaan, maka boleh dilakukan proses pemeriksaan. Kita sifatnya mendorong,” tambahnya.
Sueb berharap, BK DPRD Kota Tanjungpinang dapat tegak lurus dalam menjaga harkat dan martabat lembaga DPRD, dan apapun hasil pemeriksaan itu, BK harus bisa menjelaskan ke publik, agar marwah lembaga ini terjaga.
“Apapun hasilnya, kita berharap BK membuka hasilnya ke publik. Kita mendorong BK untuk memeriksa oknum yang disebutkan dalam pemberitaan itu,” tutupnya.