Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?
    Kepri

    Apa Karna Reklamasi Tersus Tanpa Izin PT. MMI Didenda Ratusan Juta?

    cindaiBy cindai17 Februari 2025Updated:17 Februari 2025Tidak ada komentar4 Mins Read
    Foto Suasana Konfirmasi Terkait Reklamasi PT. MMI oleh Awak Media Cindai.id Bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri di Gedung Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang pada Senen (10/02/2025)
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Membangun terminal khusus untuk kegiatan tambang dengan cara reklamasi wilayah perairan atau pesisir wajib memiliki izin. Baik itu yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tergantung pada lokasi dan skala reklamasi.

    Selain izin reklamasi, pembangunan terminal khusus juga memerlukan Izin Lokasi Perairan dan Izin Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan. Jika reklamasi dilakukan di kawasan hutan atau wilayah pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting, maka izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga diperlukan.

    Tampak Perubahan Penambahan Lokasi Floating Perizinan Berdasarkan Pantauan di situs Mineral One Map Indonesia Sejak tahun 2022 Hingga 2025, Pulau Bunguran Natuna

    Baca Juga: Gunakan Tersus Diluar Izin Untuk Kegiatan Ekspor, Dikabarkan PT. MMI Didenda Ratusan Juta

    Jika mengacu pada Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 1 tahun 2014, senada dengan Undang-undang 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan dari Undang-undang 11 Tahun 2020 serta Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tegas mengatur setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi, wajib memiliki izin dan reklamasi hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin dari pemerintah. Bukan hanya izin prinsip, kewajiban AMDAL atau UKL-UPL juga menjadi dasar sebelum pelaksanaan reklamasi.

    Didalam petunjuk teknis pelaksanaan Reklamasi untuk Tersus, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, reklamasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian pada PP nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terminal khusus termasuk dalam kategori usaha yang membutuhkan izin berbasis risiko.

    Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI

    Dari segi Perhubungan, lebih mempertegas bahwasanya dalam pembangunan Tersus, harus memenuhi persyaratan izin Reklamasi dan kajian lingkungan. Itu tertuang pada pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Pembangunan terminal khusus di perairan harus memiliki izin lokasi perairan dan izin pembangunan terminal khusus, yang melibatkan kajian lingkungan dan izin reklamasi.

    Jadi, untuk membangun terminal khusus dengan reklamasi, perlu mendapatkan izin reklamasi yang sesuai dengan aturan di atas, selain izin-izin lain seperti izin terminal khusus, izin lingkungan, dan izin pemanfaatan ruang laut.

    Baca Juga: Lokasi Geopark Terbit Izin Tambang Silika, Kadis Pariwisata Natuna: Kita Akan Tolak

    PT. Multi Mineral Indonesia (PT.MMI) salah satu perusahaan tambang pasir silika pemegang Izin Usaha Oprasi Produksi (IUP OP) dengan luas 2.366 hektar yang aktif melakukan kegiatan tambang di Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna ini, telah melakukan kegiatan ekspor sebanyak dua kali dengan menggunakan Terminal Khusus di Desa Kelarik Air Mali.

    Pada pemberitaan Cindai.id sebelumnya, berdasarkan keterangan sumber yang berhasil dikonfirmasi membenarkan isu PT. MMI didenda karna melakukan reklamasi di luar PKKPRL.

    “Pada 1 Oktober 2024, PT. MMI sudah bayar denda sekitar 113 juta. Denda administrasi pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut seluas 2,296 ha (hektar). Kegiatan mereka sudah memiliki KKPRL. Dari total luasan denda hitungannya reklamasi eksisting 1,87, total area 2,45 ha, namun yang disetujui pimpinan untuk denda nya 2,296 ha,” terang sumber yang tak mau namanya disebutkan, Jumat (07/02/2025).

    Baca Juga: Miris, Hampir Keseluruhan Pulau Subi Besar Jadi Wilayah Tambang Pasir Silika

    Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna, Erzami saat dikonfirmasi Cindai.id melalui sambungan telepon pada Sabtu (15/02/2025) seperti kaget dan tidak mengetahui adanya kegiatan reklamasi maupun pembangunan terminal khusus milik PT. MMI ini.

    “Sejak April 2024 saya sudah ditugaskan di sini (Natuna). Tak tau saya ada kegiatan itu. Tak ada sama sekali. Saya baru tau dari abang ini. Saya tak tau dan tak dilibatkan sama sekali. Saya tak dapat informasi sama sekali,” terang Erzami.

    Irjen. Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, M.H selaku Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dikonfirmasi awak media Cindai.id melalui pesan singkat whatsapp berkaitan dengan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), denda administrasi serta izin reklamasi Tersus milik PT MMI, menanggapi dengan singkat dan tidak merespon saat ditayangkan berkaitan dengan penerbitan KKPRL.

    “Pak mohon maaf saya lagi ibadah di Yerusalem. Terkait pertanyaan pelaksanaan denda atas pelanggaran silahkan ke PSDKP sedangkan perijinan reklamasi di Kabupaten Natuna itu domain Pemda Provinsi, sesuai aturan yg berlaku,” jawabnya, Senin (17/02/2025).

    Berdasarkan keterangan sumber dari DKP Provinsi dan Dinas Perhubungan Provinsi yang tak mau namanya disebutkan, kompak menyatakan tidak pernah menerbitkan surat berupa rekom atau surat-surat lain yang berkaitan dengan reklamasi atau Tersus milik PT. MMI.

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media Cindai.id terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait. (Red)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.