Natuna (Cindai.id) _ Membangun terminal khusus untuk kegiatan tambang dengan cara reklamasi wilayah perairan atau pesisir wajib memiliki izin. Baik itu yang diterbitkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tergantung pada lokasi dan skala reklamasi.
Selain izin reklamasi, pembangunan terminal khusus juga memerlukan Izin Lokasi Perairan dan Izin Terminal Khusus (Tersus) dari Kementerian Perhubungan. Jika reklamasi dilakukan di kawasan hutan atau wilayah pesisir yang memiliki fungsi ekologis penting, maka izin lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga diperlukan.

Baca Juga: Gunakan Tersus Diluar Izin Untuk Kegiatan Ekspor, Dikabarkan PT. MMI Didenda Ratusan Juta
Jika mengacu pada Undang-Undang 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 1 tahun 2014, senada dengan Undang-undang 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, perubahan dari Undang-undang 11 Tahun 2020 serta Undang-undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan tegas mengatur setiap pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi, wajib memiliki izin dan reklamasi hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin dari pemerintah. Bukan hanya izin prinsip, kewajiban AMDAL atau UKL-UPL juga menjadi dasar sebelum pelaksanaan reklamasi.
Didalam petunjuk teknis pelaksanaan Reklamasi untuk Tersus, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, reklamasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian pada PP nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terminal khusus termasuk dalam kategori usaha yang membutuhkan izin berbasis risiko.
Baca Juga: Menelusuri Kesimpangsiuran Perizinan Hingga Expor Tambang Pasir Silika PT. MMI
Dari segi Perhubungan, lebih mempertegas bahwasanya dalam pembangunan Tersus, harus memenuhi persyaratan izin Reklamasi dan kajian lingkungan. Itu tertuang pada pasal 12 Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 52 tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. Pembangunan terminal khusus di perairan harus memiliki izin lokasi perairan dan izin pembangunan terminal khusus, yang melibatkan kajian lingkungan dan izin reklamasi.
Jadi, untuk membangun terminal khusus dengan reklamasi, perlu mendapatkan izin reklamasi yang sesuai dengan aturan di atas, selain izin-izin lain seperti izin terminal khusus, izin lingkungan, dan izin pemanfaatan ruang laut.
Baca Juga: Lokasi Geopark Terbit Izin Tambang Silika, Kadis Pariwisata Natuna: Kita Akan Tolak
PT. Multi Mineral Indonesia (PT.MMI) salah satu perusahaan tambang pasir silika pemegang Izin Usaha Oprasi Produksi (IUP OP) dengan luas 2.366 hektar yang aktif melakukan kegiatan tambang di Desa Kelarik dan Desa Kelarik Utara Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna ini, telah melakukan kegiatan ekspor sebanyak dua kali dengan menggunakan Terminal Khusus di Desa Kelarik Air Mali.
Pada pemberitaan Cindai.id sebelumnya, berdasarkan keterangan sumber yang berhasil dikonfirmasi membenarkan isu PT. MMI didenda karna melakukan reklamasi di luar PKKPRL.
“Pada 1 Oktober 2024, PT. MMI sudah bayar denda sekitar 113 juta. Denda administrasi pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut seluas 2,296 ha (hektar). Kegiatan mereka sudah memiliki KKPRL. Dari total luasan denda hitungannya reklamasi eksisting 1,87, total area 2,45 ha, namun yang disetujui pimpinan untuk denda nya 2,296 ha,” terang sumber yang tak mau namanya disebutkan, Jumat (07/02/2025).
Baca Juga: Miris, Hampir Keseluruhan Pulau Subi Besar Jadi Wilayah Tambang Pasir Silika
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna, Erzami saat dikonfirmasi Cindai.id melalui sambungan telepon pada Sabtu (15/02/2025) seperti kaget dan tidak mengetahui adanya kegiatan reklamasi maupun pembangunan terminal khusus milik PT. MMI ini.
“Sejak April 2024 saya sudah ditugaskan di sini (Natuna). Tak tau saya ada kegiatan itu. Tak ada sama sekali. Saya baru tau dari abang ini. Saya tak tau dan tak dilibatkan sama sekali. Saya tak dapat informasi sama sekali,” terang Erzami.
Irjen. Pol. Drs. Victor Gustaaf Manoppo, M.H selaku Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dikonfirmasi awak media Cindai.id melalui pesan singkat whatsapp berkaitan dengan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), denda administrasi serta izin reklamasi Tersus milik PT MMI, menanggapi dengan singkat dan tidak merespon saat ditayangkan berkaitan dengan penerbitan KKPRL.
“Pak mohon maaf saya lagi ibadah di Yerusalem. Terkait pertanyaan pelaksanaan denda atas pelanggaran silahkan ke PSDKP sedangkan perijinan reklamasi di Kabupaten Natuna itu domain Pemda Provinsi, sesuai aturan yg berlaku,” jawabnya, Senin (17/02/2025).
Berdasarkan keterangan sumber dari DKP Provinsi dan Dinas Perhubungan Provinsi yang tak mau namanya disebutkan, kompak menyatakan tidak pernah menerbitkan surat berupa rekom atau surat-surat lain yang berkaitan dengan reklamasi atau Tersus milik PT. MMI.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media Cindai.id terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait. (Red)