Kepri (Cindai.id)_ Bawaslu mengingatkan pasangan calon, tim, dan simpatisan untuk tidak berkampanye selama masa tenang pilkada serentak, yang dimulai hari Minggu, 24 November 2024. Pelanggaran berupa kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Pilkada.
Masa tenang bertujuan memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan secara objektif tanpa tekanan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa tenang kampanye pemilihan kepala pilkada serentak 2024 yang termuat dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Selama masa tenang Pilkada 2024, ada beberapa ketentuan dan hal yang tidak boleh dilakukan
1. Larangan Kampanye Selama Masa Tenang
Semua pihak dilarang melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Larangan Media Menyiarkan Konten Kampanye
Media massa, termasuk televisi, radio, dan media daring, dilarang menayangkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian bagi pasangan calon selama masa tenang.
3. Penonaktifan Akun Media Sosial Resmi oleh Paslon
Pasangan calon dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai.
4. Penonaktifan Akun Media Sosial oleh Partai Politik
Partai politik peserta pemilu, baik secara individu maupun gabungan, juga diwajibkan menonaktifkan akun media sosial resmi mereka sebelum masa tenang dimulai.
5. Durasi Penayangan Iklan Kampanye di Media Massa
Iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan selama 14 hari sebelum masa tenang dimulai. Setelah itu, segala bentuk penayangan iklan dihentikan.
6. Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring
Iklan kampanye di media daring yang telah terverifikasi oleh lembaga terkait juga dibatasi hingga 14 hari sebelum masa tenang dimulai, dengan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan.
Aturan-aturan ini dirancang untuk menciptakan suasana kondusif, sehingga pemilih dapat berpikir secara objektif tanpa tekanan kampanye selama masa tenang.
Pasangan calon peserta Pilkada telah diberi waktu 59 hari untuk melaksanakan kegiatan kampanye, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Dalam periode tersebut, KPU memperbolehkan beberapa metode kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, serta iklan di media elektronik dan cetak selama 14 hari menjelang masa tenang.
Sebanyak 545 daerah akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 27 November 2024, meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Proses penghitungan dan rekapitulasi suara oleh KPU daerah dijadwalkan berlangsung hingga pertengahan Desember 2024.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, sejalan dengan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mewajibkan Pilkada dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. (Red)