Anambas (Cindai.id)_ Dikutip dari laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Juli 2024 pihaknya menghentikan dua proyek reklamasi yang diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) yang berlokasi di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
KKP melakukan penyegelan dan memasang Polsus Line di sekitar lokasi tepatnya di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kepulauan Anambas, salah satunya milik CV. Saputra Kembar Pulau Impol Kecamatan Jemaja di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Provinsi Kepri, dengan luas pelabuhan jeti kurang lebih mencapai 4.300 meter persegi.
Meski telah disegel pihak PSDKP Anambas dikarenakan belum memiliki ijin, ternyata masih digunakan, salah satunya menjadi akses pembongkaran dari barang tongkang yang bermuatan material proyek pembangunan jalan Impol – Sunggak.
Berdasarkan data daftar proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024 untuk proyek Penanganan Long Segment Jalan Impol – Sunggak Kecamatan Jemaja Barat (DAK) dianggarkan Rp. 7.074.855.200
Kegiatan pembongkaran di dermaga tak berijin itu berlangsung pada hari Minggu (11/08). Saat proses untuk pembongkaran yang tidak sesuai K3 ini, Seorang pria, Budi (50) warga Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang mengalami kecelakaan kerja, sehingga mengalami cidera patah kaki dan luka di bagian kepala.
Permasalahan ini mendapatkan kritik keras Ketua HNSI KKA, Haryanto mengatakan HNSI akan mengusut lebih lanjut masalah perizinan Jetty ini.
“Apabila memang tidak memilik izin dan merusak terumbu karang yang ada di sini, kami akan segera melayangkan somasi terhadap perusahaan tersebut dan membuat laporan resmi ke PSDKP serta aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Selanjutnya Haryanto juga meminta kepada PSDKP Anambas untuk dapat memberi sanksi tegas apabila diketahui perusahaan berani melakukan pembongkaran material disitu sementara segel belum dibuka. (Red)