Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    SMKN 3 Gelar FGD dan MOU Link And Match Mitra Industri Teknik Pengelasan Bersama PT. BBS

    9 Desember 2025

    Polsek Bukit Bestari Gelar Dapur Umum Untuk Warga Terimbas Banjir ROB

    9 Desember 2025

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    24 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Mayat Bayi
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Berhasil Amankan Pelaku Pembuang Mayat Bayi

    cindaiBy cindai5 Juni 2024Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana menyembunyikan atau menghilangkan mayat bayi perempuan yang baru lahir di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang pada hari Rabu (05/06/2024).

    Dalam Konferensi Pers, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Muhammad Darma Aridyaniki, S.T.K., S,.I.K .M.Sc. menjelaskan kronologis kejadian. Pada Hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 19.30 WIB, Tim Gabungan dari Polresta Tanjungpinang serta Polsek Bukit Bestari mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penemuan mayat bayi berjenis kelamin Perempuan di parit belakang kos-kosan daerah Jl. Pramuka Kecamatan Bukit Bestari, sehingga dilakukan Olah TKP.

    Tim melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan ditemukan tersangka berinisial M Als R yang terlihat lemas, sehingga dilakukan interogasi dan mengakui bahwa telah melahirkan bayi tersebut pada dini hari (sekira 03.00 WIB) serta dibuang ke parit belakang kos-kosan dalam keadaan terbungkus kantong kresek warna hitam.

    Akhirnya, Jenazah Bayi dan Tersangka dievakuasi ke RSUP (Rumah Sakit Umum Provinsi) Kota Tanjungpinang.

    ” Pengakuan tersangka membuang mayat bayi tersebut ke parit belakang kos-kosan dikarenakan takut dan malu,” ucapnya.

    Selanjutnya, tersangka dikenakan Pasal 181 KUHPidana, ”Barang siapa mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    SMKN 3 Gelar FGD dan MOU Link And Match Mitra Industri Teknik Pengelasan Bersama PT. BBS

    9 Desember 2025

    Polsek Bukit Bestari Gelar Dapur Umum Untuk Warga Terimbas Banjir ROB

    9 Desember 2025

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Milenial

    SMKN 3 Gelar FGD dan MOU Link And Match Mitra Industri Teknik Pengelasan Bersama PT. BBS

    By cindai9 Desember 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Focus Group Discussion (FGD) dan Penandatangan MOU Link And Match SMK dengan Mitra…

    Polsek Bukit Bestari Gelar Dapur Umum Untuk Warga Terimbas Banjir ROB

    9 Desember 2025

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    24 November 2025

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.