Kepri (Cindai.id)_ DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-2 Tahun Anggaran 2024 bertempat di Ruang Balairung Wan Seri Beni Pusat Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Dompak, Rabu (26/06/2024).
Paripurna ini sendiri Beragendakan Laporan Akhir Badan Anggaran DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, SH dan dihadiri langsung oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE,MM , masing-masing Kepala Perangkat/Wakil dari OPD Provinsi Kepulauan Riau, serta Instansi Vertikal.
Rapat Paripurna ini sendiri tentunya membahas finalisasi Badan Anggaran DPRD Kepri terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP-APBD) Tahun 2023, serta persetujuannya menjadi peraturan daerah.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Raden Hari Tjahyono, menyampaikan beberapa catatan. Di antaranya, pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2023 dan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Kepri telah meraih WTP dari BPK sejak tahun 2010 hingga 2023, pencapaian ini patut diapresiasi sebagai acuan penting dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Raden
Selain itu, DPRD Kepri juga mengapresiasi kinerja optimal Pemerintah Provinsi Kepri dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2023 dengan capaian realisasi mencapai 101,6 persen atau sekitar Rp 4,1 triliun.” Ucap Raden.
“Meskipun demikian, saya juga menyoroti bahwa pendapatan asli daerah masih didominasi oleh pajak kendaraan dan retribusi daerah yang belum optimal,” Lanjutnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, perlunya peningkatan pendapatan dari retribusi dengan peningkatan kualitas aparatur pelaksana, pelayanan, dan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sementara itu, Gubernur Ansar Ahmad, mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak yang membahas Ranperda, sehingga berhasil disetujui dan dijadikan Peraturan Daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kepri yang telah memberikan masukan dan tanggapan sehingga Ranperda LPP-APBD dapat disetujui menjadi Perda,” ungkap Ansar.
Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara serta serah terima cendera mata dari DPRD Provinsi Kepulauan Riau kepada Pemerintah Provinsi yang mana kemudian dilanjutkan dengan Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau terhadap Rancangan Peraturan Daerah Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (F4GNPN) Sekaligus Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah.
Sumber: Humas DPRD Kepri