Tanjungpinang ( Cindai.id ) _ Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 4 orang Karyawan PT.ACL (Perusahaan yang bergerak di bidang bengkel pemeliharaan tabung gas) dan 1 Orang Penadah (Pengusaha Besi Tua) karena mencuri ditempat kerjanya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Syahrul Damanik mengatakan para tersangka nekat mencuri untuk kebutuhan sehari-hari.
” Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah) dan melapor ke Polresta Tanjungpinang,” jelasnya.
Selanjutnya, Manik menjelaskan kronologis bahwa Rabu (17/4/2024) Supervisor dari PT. ACL mengecek rekaman CCTV periode Bulan Maret sampai dengan April 2024 mengecek rutinitas kantor melalui rekaman CCTV, lalu mencurigai aktifitas beberapa karyawan yang mengambil Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kg.
Adapun aktifitas tersebut dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian dilakukan pengecekan dan diketahui bahwa telah hilang 19.705 buah Valve (katup) Tabung Afkir, 1.516 buah Valve (katup) Tabung gas Lpg 3 Kg.
Selanjutnya Jumat, (26/4/2024) Tim Gabungan dari Unit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan para karyawan perusahaan yang melakukan pencurian berinisial F (Mekanik Perusahaan),OR(Pengawas lapangan), R (Pengawas lapangan), A (Admin).
Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan penadah berinisial S (pengusaha besi tua). Selanjutnya, para tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.(mona)