Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Pelaku Pengedar Narkotika
    Hukum

    Polresta Tanjungpinang Amankan 9 Pelaku Pengedar Narkotika

    cindaiBy cindai1 April 2024Updated:2 April 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan 9 orang pelaku, dari 5 TKP hasil Operasi Antik Seligi 2024. Senin (01/04/2024)

    Dalam konferensi Pers Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, Humas Polresta Tanjungpinang, Sharul Damanik menjelaskan dari hasil Operasi Antik Seligi 2024 yang diselenggarakan Polresta Tanjungpinang selama 14 hari dimulai tanggal 20 Maret sampai dengan 02 Arpil 2024 berhasil mengungkap peredaran narkotika sebanyak 9 tersangka dari 5 TKP.

    Untuk laporan pertama kami menangkap laki – laki berinisial YW, TS dan mengamankan 2,4 Gram sabu-sabu dan 3 butir pil Ekstasi. Laporan ke dua kami mengamankan laki – laki berinisial RH Dan MI dengan mengamankan barang bukti seberat 1,25 gram. Laporan ke tiga kami mengamankan laki – laki berinisial A dengan mengamankan barang bukti seberat 2.39 gram. Laporan ke empat kami mengamankan perempuan Berinisial J dengan mengamankan Barang Bukti seberat 0.16 gram. Kemudian Laporan ke Lima kami mengamankan Laki Laki berinisial RH,ES dan AL dengan barang bukti seberat 2.66 gram.

    Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini sebanyak kurang lebih 9 gram sabu-sabu, dan 3 butir pil ekstasi.
    “Atas perbuatan para tersangka,dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    By cindai22 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Polresta Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus jaringan internasional…

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026

    Tegaskan Perang terhadap Halinar, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ucapkan Ikrar Komitmen Bersama

    21 April 2026

    Rutan Tanjungpinang Ikrar Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba Usai Upacara Kenaikan Pangkat

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.