Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » JAM Intel Kejagung RI Sampaikan 3 Poin Penting Pada Kunker Jajaran Intelijen Kejaksaan se-Indonesia
    Hukum

    JAM Intel Kejagung RI Sampaikan 3 Poin Penting Pada Kunker Jajaran Intelijen Kejaksaan se-Indonesia

    cindaiBy cindai18 April 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id)_ 18 April 2024 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rini Hartatie, S.H., M.H didampingi Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H, Koordinator Anang Suhartono, S.H., M.H, Kasi B Hadi Riyanto, S.H., M.H, Kasipenkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H dan Fungsional Sandiman Latando mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Virtual JAM Intelijen Prof.Dr.Reda Manthovani diruang vicon Kajati Kepri.

    Saat dikonfirmasi Kasipenkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H menyampaikan bahwa agenda pada Kunker JAM Intel Kejaksaan Agung RI tersebut pada pokoknya memberikan arahan kepada jajaran Intelijen di seluruh Indonesia untuk melakukan langkah responsif dan antisipatif yaitu dengan mengoptimalisasikan fungsi Intelijen Kejaksaan RI untuk melaksanakan pemetaan & cegah dini terhadap berbagai potensi akan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan atas kerawanan konflik dalam pelaksanaan kontestasi Pemilukada Serentak bulan November Tahun 2024 mendatang. Kemudian dalam rangka mengembangkan potensi kinerja Aparatur Intelijen Kejaksaan RI, bahwa untuk penugasan Jaksa didalam/luar Instansi Pemerintah sebagaimana diamanatkan Pasal 9 huruf d Jo Pasal 13 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara “Kejaksaan RI menyelenggarakan fungsi Intelijen penegakkan hukum”, serta merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 5 Perja Nomor 3 Tahun 2021 tentang penugasan pegawai Kejaksaan RI pada Instansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah “ penugasan pegawai dilakukan berdasarkan permintaan Instansi yang membutuhkan atau penugasan dari Kejaksaan”.

    Hal ini menjadi urgensi khusus dalam memperkuat fungsi kelembagaan Kejaksaan RI yang secara faktual dapat berperan melakukan berbagai upaya pencegahan, penangkalan dan penanggulangan setiap akan timbulnya potensi AGHT (Ancaman, Gangguan dan Hambatan) terhadap kepentingan keamanan nasional khususnya dalam penegakan hukum & ketertiban dan ketentraman umum serta pengamanan berbagai kebijakan strategis Pemerintah lintas sektoral.

    Bidang Intelijen Kejaksaan RI sebagai penyelenggara Intelijen penegakan hukum berdasarkan wewenang yang diatur pada Pasal 30B huruf e Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 Kejaksaan RI yaitu melaksanakan pengawasan multimedia dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional dan manajemen krisis siber untuk mencegah ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.

    Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menyampaikan bahwa Kunjungan Kerja JAM Intelijen secara virtual tersebut dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasikan kinerja seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan RI, terutama dalam mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada Serentak Tahun 2024 serta memberikan sosialisasi penugasan Jaksa baik didalam/luar Instansi Pemerintah sebagai Agen Intelijen penegakan hukum serta optimalisasi fungsi Intelijen Kejaksaan RI dalam melaksanakan pengawasan multimedia.

    “Pada Kunker virtual tersebut dilanjutkan dengan sosialisasi dan pembahasan teknis Intelijen terkait 3 poin penting yang menjadi arahan pimpinan dan diakhiri sesi tanya jawab oleh seluruh Kejati, Kejari, Cabjari seIndonesia,” tutupnya.

    Sumber: Kasi Penkum Kejati Kepri

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    8 Oktober 2025

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Fakta Mengejutkan, Bupati Anambas Ternyata Berijazah Paket A, B dan C

    By cindai8 Oktober 20250
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Sebuah fakta mengejutkan mencuat dari lingkaran pemerintahan daerah di Indonesia. Aneng yang…

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.