Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    24 November 2025

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Dua Pengacara Muda Ini Memenangkan Kasus Hak Penguasaan Anak di Anambas
    Hukum

    Dua Pengacara Muda Ini Memenangkan Kasus Hak Penguasaan Anak di Anambas

    cindaiBy cindai19 April 2024Tidak ada komentar3 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Tri Wahyu, S.H dan Agung Ramadhan Saputra, S.H kuasa hukum dari W dan DH berhasil menenangkan kasus penguasaan anak berumur 4 tahun di anambas berinisial C.A.A, Jum’at (19/04). 

    Kemenangan ini didasari oleh Putusan Banding di Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau dengan nomor 2/Pdt.G/2024/PTA.Kr. pada tanggal 2 April 2024 yang amarnya berbunyi :

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat;

    2. Menyatakan anak yang bernama CAA binti W adalah anak sah Para Penggugat;

    3. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak yang bernama CAA binti W;

    4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan/atau Tergugat II untuk mengembalikan/ menyerahkan anak yang bernama CAA binti W kepada Para Penggugat;

    5. Membebankan kepada Para Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah);

    Tri Wahyu saat dijumpai awak media ini di restoran hotel CK Tanjungpinang menjelaskan, kemenangan ini dicapai atas kerjasama dia dan rekannya serta dukungan pihak pihak bersangkutan sehingga kemenangan atas kasus ini dapat diraihnya.

    “Ya saya pertama merasa bersyukur proses banding berjalan dengan lancar, dan penyelesaian perkara tersebut berakhir dengan putusan yang memuaskan dan seperti yang diharapkan,” ucapnya.

    Sebelumnya, Pengadilan Agama Tarempa yang menangani kasus a quo memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh pengacara muda ini melalui Putusan Pengadilan Agama Tarempa Nomor : 94/Pdt.G/2023/PA.Trp. Tri Wahyu membenarkan ketika ditanya mengenai persoalan ini.

    “Benar bahwa gugatan kami ditolak oleh Pengadilan Agama Tarempa, namun karena melihat ada beberapa kejanggalan-kejanggalan sehingga kami merasa tidak puasnya dengan Putusan Pengadilan Agama Tarempa tersebut, atas dasar itulah kami memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Banding dan Alhamdulillah nya kami menang,” tambahnya.

    Tri Wahyu juga menambahkan, memang sebelum mereka mengajukan Upaya Hukum Banding tersebut, Kliennya sempat dapat bisikkan dari pihak luar yang agak kurang etis.

    “Ya ngapain banding, toh nanti hasilnya sama saja. Terus terang kami hanya tertawa saja dan tetap melaksanakan apa yang sudah kami rencanakan sebelumnya. Karena kami tidak hanya bermodalkan dengan omong kosong dan asumsi belaka, namun kami memiliki bukti-bukti yang cukup kuat dan pasca keluarnya Putusan Banding tersebut, Alhamdulillah sekarang anak itu sudah di eksekusi dan kembali kepada Klien kami,” tutur pengacara muda ini.

    Terpisah, Agung Ramadhan Saputra, S.H. Ketika dijumpai di Restoran The Manabu menyampaikan terkait Hasil Banding.

    “Ya kami ini tipe pengacara Fighter dan tentu kami akan berjuang terus sesuai prosedur yang ada. Ketika kami merasa masih ada keadilan yang harus kami kejar dan gapai tentunya didasari oleh teori dan bukti bukti serta fakta yang ada. Alhamdulillahnya kami masih diberikan kemenangan,” ucapnya. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Dari Tarempa ke Afrika: Putra Anambas Berkiprah di Forum CEO KTT G20/B20 Afrika Selatan

    By cindai24 November 20250
    Bagikan:

    Johannesburg Afrika Selatan (Cindai.id) _ Perhelatan KTT G20/B20 Afrika Selatan 2025, yang berlangsung pada 18–20…

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.