Tanjungpinang (Cindai.id) _ Diduga Cemburu dan sakit hati, Devi seorang pria berusia (25) tahun melakukan tindakan kekerasan dan memukul korban dengan tangan kosong kearah pelipis mata korban hingga mengalami luka robek.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H Ompusunggu,SIK,M.Si melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang IPTU Syahrul Damanik menjelaskan kronologis Pada hari Rabu (17/04/2024) Sekira pukul 17.30 Wib Daniel (Korban) menjemput Nurjanah (Pacar Korban) dari tempat kerja di Batu 6 dan pulang ke rumah pacar korban di Jalan H. UNGGAR Lr. Mursala menggunakan sepeda motor.
Sesampai di Jl. Pramuka tepatnya di depan warung Samping Lr. Tamana Daniel bertemu dengan DEVI (Pelaku sekaligus mantan Nurjanah) lalu pelaku menyuruh Daniel berhenti dan menanyakan ke pada Nurjanah “SIAPANYA NIH” dan Daniel menjawab “PACAR SAYA” dan Devi bertanya sudah berapa lama dan dijawab Daniel “SUDAH LAMA SEKITAR 2 (dua) Bulan” lalu tiba-tiba Devi langsung memukul dengan tangan kosong ke arah mata dan pelipis Daniel yang mengakibatkan terjadinya luka robek di bagian pelipis kiri dan luka lebam di bagian mata kiri, atas kejadian tersebut maka pelapor melaporkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang IPDA Fredy Simanjutak beserta anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut. Namun, Senin (19/04/2024) sekira pukul 11.30 Wib Tim menindak lanjuti pelaporan tersebut, serta mengamankan diduga tersangka A.N Devi didepan Kantor KPUD Jl. WR. Supratman KM. 8 Atas serta mengamankan barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Mona)