Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Gagalkan Predaran Sabu Menuju Tanjung Priok
    Hukum

    Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Gagalkan Predaran Sabu Menuju Tanjung Priok

    cindaiBy cindai14 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Konfrense Pers Pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Kamis (14/03/2024).

    Turut hadir dalam acara pengungkapan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, Kasat Narkoba Polres Bintan, Akp Syofian Rida, Kejaksaan Negeri Bintan, PT Pelindo, KSOP Kijang dan awak media.

    Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menjelaskan kronologis berawal pada tanggal (09/03/2024) pukul 20.00 Wib, Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan Sri Bayintan Kijang melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal  Bukit Raya dengan rute Kijang – Blinyu – Tg.Priok.

    Dimana Tim melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan terhadap penumpang inisial F (32) tujuan Jakarta (Tanjung Priok) yang diduga membawa barang ilegal.

    Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening.

    Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 3 bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057  Gram. Tim juga melakukan indentifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa Methampetamine (Sabu).

    ” Selanjutnya,  Tim BC Tanjungpinang melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Polres Bintan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya

    Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, Akp Syofian Rida mengatakan pihaknya berkolaborasi bersama pihak BC untuk meningkatkan keamanan pencegahan penyeludupan Narkoba di wilayah bintan.

    ” Penggagalan penyeludupan sudah sering kita lakukan dan ini bukan hanya sekali terjadi untuk di wilayah bintan,” ucapnya.

    Sementara menurut pengakuan tersangka sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang teman yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang ( DPO ) dan F juga mengaku akan di beri upah sebesar 30 juta jika barang tersebut sampai di tujuan. (mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.