Tanjungpinang (Cindai.id) _ Konfrense Pers Pengungkapan kasus tindak pidana penyeludupan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Kamis (14/03/2024).
Turut hadir dalam acara pengungkapan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, Kasat Narkoba Polres Bintan, Akp Syofian Rida, Kejaksaan Negeri Bintan, PT Pelindo, KSOP Kijang dan awak media.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana menjelaskan kronologis berawal pada tanggal (09/03/2024) pukul 20.00 Wib, Tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang yang melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan Sri Bayintan Kijang melakukan profiling terhadap calon penumpang kapal Bukit Raya dengan rute Kijang – Blinyu – Tg.Priok.
Dimana Tim melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dan pemeriksaan badan terhadap penumpang inisial F (32) tujuan Jakarta (Tanjung Priok) yang diduga membawa barang ilegal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bungkusan plastik besar yang dililitkan pada bagian perut dan direkatkan menggunakan lakban bening.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 3 bungkus berisi serbuk berwarna putih dengan berat bruto 1.057 Gram. Tim juga melakukan indentifikasi terhadap barang tersebut dan terdapat indikasi awal berupa Methampetamine (Sabu).
” Selanjutnya, Tim BC Tanjungpinang melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Polres Bintan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, Akp Syofian Rida mengatakan pihaknya berkolaborasi bersama pihak BC untuk meningkatkan keamanan pencegahan penyeludupan Narkoba di wilayah bintan.
” Penggagalan penyeludupan sudah sering kita lakukan dan ini bukan hanya sekali terjadi untuk di wilayah bintan,” ucapnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka sabu tersebut dia dapatkan dari seseorang teman yang saat ini masih Dalam Pencarian Orang ( DPO ) dan F juga mengaku akan di beri upah sebesar 30 juta jika barang tersebut sampai di tujuan. (mona)