Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Dua Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang
    Hukum

    Dua Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang

    cindaiBy cindai22 Maret 2024Updated:22 Maret 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Satuan Reserce Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 penyalahgunaan Narkoba berinisial H dan HW.

    Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi melalui Kanit Idik Satu Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda. M. Alvin Royantara menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang pria H (37) yang terlibat dalam peredaran narkoba di Senggarang, Pada Hari selasa, (12/03/2024).

    Sekira pukul 01.30 Wib personil Unit I Subnit II Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan H yang sedang mengendarai sepeda motor.

    Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap H tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

    “Kami berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 2 unit handphone dan sepeda motor,” ungkap Alvin.

    Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, saudara H mengakui barang tersebut di peroleh dari saudara HW. Kemudian, pada hari Selasa, ( 12/03/2023 ) sekitar pukul 02.00 Wib, anggota Satresnarkoba kembali mengamankan saudara HW di kediamannya yang berada di Jl. Abdurrahman, Kelurahan Kp Bugis.

    Pada saat pemeriksaan HW mengakui bahwa benar telah melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu kepada H. Dari tangan HW anggota mengamankan 1 (satu) unit handphone.

    ” HW mengakui bahwa telah melakukan Transaksi Narkotika kepada H, dengan alat bukti hp dari pesan singkat,” katanya.

    Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut.

    Kedua tersangka Melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.(mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.