Tanjungpinang (Cindai.id) _ Satuan Reserce Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 penyalahgunaan Narkoba berinisial H dan HW.
Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi melalui Kanit Idik Satu Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Ipda. M. Alvin Royantara menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang pria H (37) yang terlibat dalam peredaran narkoba di Senggarang, Pada Hari selasa, (12/03/2024).
Sekira pukul 01.30 Wib personil Unit I Subnit II Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan berhasil mengamankan H yang sedang mengendarai sepeda motor.
Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap H tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
“Kami berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 2 unit handphone dan sepeda motor,” ungkap Alvin.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, saudara H mengakui barang tersebut di peroleh dari saudara HW. Kemudian, pada hari Selasa, ( 12/03/2023 ) sekitar pukul 02.00 Wib, anggota Satresnarkoba kembali mengamankan saudara HW di kediamannya yang berada di Jl. Abdurrahman, Kelurahan Kp Bugis.
Pada saat pemeriksaan HW mengakui bahwa benar telah melakukan Transaksi Narkotika jenis sabu kepada H. Dari tangan HW anggota mengamankan 1 (satu) unit handphone.
” HW mengakui bahwa telah melakukan Transaksi Narkotika kepada H, dengan alat bukti hp dari pesan singkat,” katanya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua tersangka Melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.(mona)