Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Menguak Dugaan Pungli Oknum PNS Bintan Dibalik Lancarnya Expor PT. Aiwood
    Bintan

    Menguak Dugaan Pungli Oknum PNS Bintan Dibalik Lancarnya Expor PT. Aiwood

    cindaiBy cindai18 Januari 2024Updated:18 Januari 2024Tidak ada komentar4 Mins Read
    Bagikan:
    Diduga Kuat, PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell Melakukan Kegiatan Pemindahan Barang Impor dari Negara Cina ke Kontainer Expor Tujuan Amerika Tanpa Produksi dan Sudah Bermerek Made In Indonesia. (Lokasi Pabrik Galang Batang-Bintan)

    Bintan (Cindai.id) _ Kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) , tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tak hanya kewajiban, peraturan ini juga memuat larangan-larangan bagi PNS. PP ini juga mewajibkan bagi PNS menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, kecuali penghasilan atau gaji. PNS dilarang untuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungutan liar atau “Pungli” kepada pihak manapun.

    Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI

    Dari dasar hukum di atas dan diperkuat dari statemen Bupati Bintan, Roby Kurniawan di beberapa media online yang menyatakan akan menindak tegas PNS Penerima Upeti. Tim media ini tertarik untuk melakukan investigasi lebih mendalam untuk menguak fakta-fakta di lapangan terkait dugaan “Pungli” yang dilakukan oleh oknum PNS Kabupaten Bintan tersebut.

    Baca Juga: Pemerintah AS Bakal Likuidasi Mitra PT.MIPI, PT.Aiwood dan PT.Sunwell, Apa Sikap Pemprov. Kepri?

    Kejanggalan Awal

    Berdasarkan keterangan beberapa sumber yang tim media ini jumpai di lapangan, ada kejanggalan dalam penerbitan Surat Penghentian Aktivitas Usaha Sementara Nomor : 322/SP/DPMPTSP.26/11/2023 tanggal 27 November 2023 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan yang ditujukan untuk PT.Aiwood Smart Home Internasional (ASHI).

    Surat Penghentian Aktivitas Usaha Sementara Nomor : 322/SP/DPMPTSP.26/11/2023 tanggal 27 November 2023 (foto: Istimewa)

    Adapun surat Penghentian Aktivitas Usaha Sementara tersebut, dari hasil klarifikasi tim media ini kepada pihak Bea Cukai (BC) Tanjungpinang dan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Bintan pada Sabtu (13/01/2024), pihaknya tidak pernah menerima tembusan.

    Baca Juga: PT.MIPI Bintan Jadi Sorotan Penegak Hukum Amerika Serikat

    Surat pertama seperti tidak diindahkan oleh PT. ASHI, tanggal 14 Desember 2023, Tim Terpadu Kabupaten Bintan yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), DKUPP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), turun langsung ke lokasi pabrik tepatnya di Jalan Bukit Piatu, Galang Batang,Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

    Kesimpulan awal Tim Terpadu Bintan menyatakan, perusahan pabrik perakitan barang asal China di Kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang yang dulu bernama PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI), diduga beroperasi secara ilegal dan tidak memiliki izin dari pemerintah.

    Ketiga perusahan itu adalah PT.Industri Segantang Lada (Isla), PT.Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT.Airwood Smart Home Internasional (ASHI).

    Kejanggalan Berikutnya

    Pada tanggal 04 Januari 2024, Kepala DPMPTSP Bintan, Indra Hidayat, S.E menerbitkan surat Pemberhentian Aktifitas Usaha Nomor : T/04/570/I/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Bintan.

    “PT. Aiwood Smart Home International telah menyalahi aturan/ketentuan yang berlaku, maka dengan ini kami serahkan proses selanjutnya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) untuk melakukan tindakan sebagaimana mestinya,” narasi surat yang ditandatangani Indra secara digital.

    Surat Pemberhentian Aktifitas Usaha Nomor : T/04/570/I/2024 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP Bintan (Foto:Istimewa)

    Melalui pesan singkat whatsapp, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Novan Sagita menyatakan pihaknya belum pernah menerima surat apapun dari pihak DPMPTSP Bintan. Sehingga PT. ASHI bisa mengajukan dokumen PPFTZ-01 dan diperbolehkan melakukan kegiatan Expor.

    “Sudah dicek ke anggota, belum ada terima suratnya. Untuk dokumen PPFTZ-01 milik PT. ASHI terbit. Tanggal 28 Desember 2023 sebanyak 3 dokumen dan tanggal 05 Januari 2024 sebanyak 6 dokumen,” balas Kasi P2, Senin (15/01/2024).

    Jika dilihat dari urutan tanggal, Surat Penghentian Aktivitas Usaha Sementara tanggal 27 November 2023 dan turunnya Tim Terpadu Bintan dilokasi pabrik tanggal 14 Desember 2023. Harusnya PT. ASHI sudah tidak boleh melakukan aktivitas. Namun PT. ASHI tetap bisa melakukan expor dengan lancar pada 28 Desember 2023. Berikutnya, pada tanggal 04 Januari 2024, Kepala DPMPTSP Bintan menerbitkan Surat Pemberhentian Aktifitas Usaha, lagi-lagi PT. ASHI masih bisa expor pada tanggal 05 Januari 2024 (sesuai dokumen PPFTZ-01). (Red)

    Bersambung.. (Diduga Oknum PNS Terima).

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    PEOPLE POWER: Kepri Tidak Boleh Terus Menjadi Penonton di Lautnya Sendiri

    28 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Anambas

    Diduga Tutupi Jejak Pendidikan, Bupati Anambas Larang PKBM Serahkan Dokumen Ijazah ke Disdik Batam

    By cindai20 Januari 20260
    Bagikan:

    Anambas (Cindai.id) _ Larangan yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, kepada pimpinan…

    Kapolres Tanjungpinang Ngopi Bareng Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Kemitraan

    20 Januari 2026

    Jual Beli Lahan PT Emma Akmal Diduga Nonprosedural, Kepemilikan Saham Hingga Aset Dipersoalkan

    19 Januari 2026

    KIP Kabulkan Gugatan, Ijazah Jokowi adalah Informasi Terbuka

    15 Januari 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.