Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sengketa PHI Berlanjut Pidana, Mantan Pekerja CV. Mitra Bangun Lestari Adukan Perusahaan ke Polresta Tanjungpinang

    23 April 2026

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Bimtek Manajemen Teritorial TA. 2026, Tingkatkan Profesionalisme Aparat Kewilayahan

    23 April 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satpol PP Kota Tanjungpinang Beri SP I Warung Tuak Saudari Sinta Boru Simatupang 
    Kepri

    Satpol PP Kota Tanjungpinang Beri SP I Warung Tuak Saudari Sinta Boru Simatupang 

    cindaiBy cindai27 Oktober 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Pemerintah Kota Tanjungpinang berupaya menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, terutama penataan bagi Pemilik Usaha dan Pedagang Tuak yang menggunakan tempat berdagang atau membangun di tempat-tempat yang tidak semestinya. Guna menciptakan Wilayah Kota Tanjungpinang rapi, bersih dan tertib.

    Untuk itu personil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang melaksanakan Patroli pengawasan di Jalan Bandara telah melanggar Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang berbunyi “setiap orang dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari instansi terkait”,

    Sebelum melakukan patroli Satpol PP Kota Tanjungpinang. telah memberikan peringatan untuk pedagang yang berjualan diatas tanah milik pemerintahan.

    Dalam patroli ini pedagang tuak yang melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 pasal 13 tentang Ketertiban Umum yang berbunyi “setiap orang dilarang mendirikan bangunan tanpa izin dari instansi terkait”,

    Dalam Kegiatan ini penyidik Satpol PP T. Maman Faruk, S.Sos. SH.MH, Memberikan himbauan kembali dan memberi teguran Surat Peringatan tertulis (SP-I) kepada pemilik warung tuak Saudari Sinta Boru Simatupang yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Tim juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung tuak. Kami berharap kooperatif dan mau bekerja sama untuk kota yang lebih indah dan tertata.” Tegas Maman selaku penyidik Satpol PP Kota Tanjungpinang. (Marlin) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Sengketa PHI Berlanjut Pidana, Mantan Pekerja CV. Mitra Bangun Lestari Adukan Perusahaan ke Polresta Tanjungpinang

    23 April 2026

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Bimtek Manajemen Teritorial TA. 2026, Tingkatkan Profesionalisme Aparat Kewilayahan

    23 April 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Sengketa PHI Berlanjut Pidana, Mantan Pekerja CV. Mitra Bangun Lestari Adukan Perusahaan ke Polresta Tanjungpinang

    By cindai23 April 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Perkara Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara mantan pekerja dan CV. Mitra Bangun…

    Kodim 0315/Tanjungpinang Gelar Bimtek Manajemen Teritorial TA. 2026, Tingkatkan Profesionalisme Aparat Kewilayahan

    23 April 2026

    Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Ribuan Jiwa

    22 April 2026

    Langkah Tegas Perangi Praktik Ilegal, Kanwil Ditjenpas Kepri Apel dan Deklarasi Zero HALINAR

    21 April 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.