Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Restorative Justice Perdana, Kapolresta Tanjungpinang Bersama LAM Kota Tanjungpinang
    Hukum

    Restorative Justice Perdana, Kapolresta Tanjungpinang Bersama LAM Kota Tanjungpinang

    cindaiBy cindai29 September 2023Tidak ada komentar1 Min Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Perdana, Polresta Tanjungpinang melaksanakan Restorative Justice terkait tindak pidana ringan percobaan pencurian di Ruang Rupartama Polresta Tanjungpinang, Jumat (29/09/2023).

    Turut hadir dalam Restorative Justice Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi Waka Polresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, SH, S.Ik, M.Si., LAM Kota Tanjungpinang Juramadi Esram dan diikuti seluruh PJU Polresta Tanjungpinang berserta Insan Pers.

    Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menjelaskan ada 41 Restorative Justice, namun baru ini yang pertama kita lakukan bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang.

    Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara dengan melihat kearifan lokal, kearifan lokal yang dimaksud berupa kerja sosial membersihkan rumah ibadah dan tempat umum.

    Dimana sanksi sosial yang diberikan selama sebulan dalam 1 minggu 2 kali. Namun untuk para tersangka tetap diawasi oleh Bhabinkamtibmas, RT dan RW setempat dibantu pihak Kelurahan serta pengurus masjid.

    Lanjut Kapolres, alasan dilakukan Restorative Justice untuk kedua tersangka dikarenakan yang bersangkutan masih muda, masih aktif dan bisa berkerja dengan giat.
    “Mungkin karena pergaulan, tuntutan keseharian dan masih muda akhirnya mereka melakukan hal tidak baik. Padahal sebenarnya kalau mereka bekerja keras lebih daripada itu bisa didapatkan,” pungkasnya. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    By cindai18 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan…

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.