Tanjungpinang (Cindai.id)_ Perdana, Polresta Tanjungpinang melaksanakan Restorative Justice terkait tindak pidana ringan percobaan pencurian di Ruang Rupartama Polresta Tanjungpinang, Jumat (29/09/2023).
Turut hadir dalam Restorative Justice Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., didampingi Waka Polresta Tanjungpinang AKBP Arief Robby Rachman, SH, S.Ik, M.Si., LAM Kota Tanjungpinang Juramadi Esram dan diikuti seluruh PJU Polresta Tanjungpinang berserta Insan Pers.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menjelaskan ada 41 Restorative Justice, namun baru ini yang pertama kita lakukan bersama Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang.
Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara dengan melihat kearifan lokal, kearifan lokal yang dimaksud berupa kerja sosial membersihkan rumah ibadah dan tempat umum.
Dimana sanksi sosial yang diberikan selama sebulan dalam 1 minggu 2 kali. Namun untuk para tersangka tetap diawasi oleh Bhabinkamtibmas, RT dan RW setempat dibantu pihak Kelurahan serta pengurus masjid.
Lanjut Kapolres, alasan dilakukan Restorative Justice untuk kedua tersangka dikarenakan yang bersangkutan masih muda, masih aktif dan bisa berkerja dengan giat.
“Mungkin karena pergaulan, tuntutan keseharian dan masih muda akhirnya mereka melakukan hal tidak baik. Padahal sebenarnya kalau mereka bekerja keras lebih daripada itu bisa didapatkan,” pungkasnya. (Mona)