Bintan (cindai.id)_ Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilaksanakan di halaman Polres Bintan, Rabu (27/09/2023).
Turut hadir dalam pemusnahan Barang Bukti (BB) yaitu Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo,Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Heri T, Kasat Narkoba Polres Bintan Ipda Syofian Rida, Kajari Bintan yang di wakilkan oleh kasi Pidum Andi Akbar, Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang di wakilkan Penasehat Hukum tersangka dan Insan Pers.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bintan AKBP RIky Iswoyo, S.I.K., M.M menyampaikan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana Narkotika ini dari hasil pengungkapan tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan Sri Bayintan Kijang dengan mesin X-ray. Kasus terhadap 2 orang tersangka yang telah ditangkap beberapa hari yang lalu.
“Sebanyak 1.076 gram narkotika jenis sabu-sabu yang akan kita musnahkan hari ini dengan cara dites terlebih dahulu dengan menggunakan alat. Setelah sabu berubah menjadi ungu barulah semua barang bukti direbus dan selanjutnya akan kita buang kedalam kloset,” ujar Kapolres Bintan.
” Total keseluruhan barang bukti sabu yang dimusnahkan dengan berat 934.35 gram dan sisanya sudah di sisihkan untuk barang bukti dipersidangan dan laboratorium,” ucapnya
Karena sesuai dengan aturannya barang bukti tidak boleh lama disimpan dan harus segera dimusnahkan.
Dengan adanya pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu yang kita laksanakan hari ini dapat dijadikan contoh dan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika.
“Berharap kita bisa bersinergi bersama Stackholder terkait dan dukungan elemen serta media untuk membantu memberantas peredaran narkoba agar mewujudkan Kabupaten Bintan yang aman dan kondusif serta bebas narkoba,” tutupnya. (Mona)