Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » BC Tanjungpinang Gagalkan Ribuan Butir Ekstasi dan 1.076 Sabu Masuk Pulau Bintan
    Hukum

    BC Tanjungpinang Gagalkan Ribuan Butir Ekstasi dan 1.076 Sabu Masuk Pulau Bintan

    cindaiBy cindai26 September 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Bea Cukai (BC) Tanjungpinang gagalkan penyeludupan 1.076 gram sabu – sabu dan 10.027 butir pil Ekstasi melalui 2 jalur pintu masuk Pulau Bintan, Selasa (26/09/2023).

    Turut Hadir dalam konferensi pers di Aula KPPBC TMP B Tanjungpinang, Jalan SM.Amin No 11 Tanjungpinang yaitu Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Heri T, Kapolres Bintan yang diwakilkan Kasat Narkoba Polres Bintan, Ipda Syofian Rida, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hubertus Ompusunggu, Kepala KSOP Kijang Yuniartono, Manager PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, insan media dan undangan lainnya.

    Kepala DJBC Tanjungpinang Heri T menjelaskan kejadian pertama bermula pada hari Jumat (15/9), saat tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X- Ray, melalui citra X-Ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam 2 tas yang dibawa oleh penumpang pria berinisial A dan R.

    Selanjutnya tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut. Dan didapati bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram.

    Tim Penindakan melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut kemudian diserahterimakan ke Polres Bintan.

    Pada Minggu (17/09) petugas Bea Cukai melakukan pengawasan paket barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas Kapal MV.Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00.Wib. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui Citra X-Ray tim mengidentifikasikan bahwa terdapat bungkusan plastik mencurigakan didalam satu makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A.

    Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati 5 bungkusan kacang Almond yang didalamnya berisi Pil dicampur dengan kacang Almond.
    “Dari hasil penindakan petugas mendapatkan jumlah Pil (Ekstasi) sebanyak 10.027 butir didalam bungkus kacang Almond,” ucapnya

    Kemudian tim melakukan penengahan terhadap barang dan tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Selanjutnya, Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114, pasal 132, pasal 112.Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
    “Bea Cukai bersama Stakeholder lainnya berkomitmen dalam mencegah masuk, beredar, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan precursor”. Pungkasnya (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    By cindai19 Agustus 20250
    Bagikan:

    Natuna (Cindai.id) _ Penerbitan 11 izin tambang pasir silika di Pulau Subi Besar, Kabupaten Natuna,…

    Rakor Percepatan Capaian Program Nasional Tiga Juta Rumah

    19 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.