Tanjungpinang (cindai.id)_ Bea Cukai (BC) Tanjungpinang gagalkan penyeludupan 1.076 gram sabu – sabu dan 10.027 butir pil Ekstasi melalui 2 jalur pintu masuk Pulau Bintan, Selasa (26/09/2023).
Turut Hadir dalam konferensi pers di Aula KPPBC TMP B Tanjungpinang, Jalan SM.Amin No 11 Tanjungpinang yaitu Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Heri T, Kapolres Bintan yang diwakilkan Kasat Narkoba Polres Bintan, Ipda Syofian Rida, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hubertus Ompusunggu, Kepala KSOP Kijang Yuniartono, Manager PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, insan media dan undangan lainnya.
Kepala DJBC Tanjungpinang Heri T menjelaskan kejadian pertama bermula pada hari Jumat (15/9), saat tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan Sri Bayintan Kijang. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X- Ray, melalui citra X-Ray tim mengindentifikasi bahwa terdapat bungkusan paket mencurigakan didalam 2 tas yang dibawa oleh penumpang pria berinisial A dan R.
Selanjutnya tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut. Dan didapati bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram.
Tim Penindakan melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut kemudian diserahterimakan ke Polres Bintan.
Pada Minggu (17/09) petugas Bea Cukai melakukan pengawasan paket barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas Kapal MV.Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00.Wib. Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui Citra X-Ray tim mengidentifikasikan bahwa terdapat bungkusan plastik mencurigakan didalam satu makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A.
Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati 5 bungkusan kacang Almond yang didalamnya berisi Pil dicampur dengan kacang Almond.
“Dari hasil penindakan petugas mendapatkan jumlah Pil (Ekstasi) sebanyak 10.027 butir didalam bungkus kacang Almond,” ucapnya
Kemudian tim melakukan penengahan terhadap barang dan tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Selanjutnya, Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114, pasal 132, pasal 112.Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Bea Cukai bersama Stakeholder lainnya berkomitmen dalam mencegah masuk, beredar, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan precursor”. Pungkasnya (Mona)