Tanjungpinang (cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang telah mengamankan dua orang laki-laki JT (34) dan SH (28) diduga pelaku dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (24/08/2023).
Dua pengedar sabu ini ditangkap pada Minggu (20/8/2023) dini hari. Dalam hal ini, polisi berhasil menyita 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi warna merah.
Kronologis, pada hari Sabtu tanggal 19/08/2023 pukul 23.00 wib, Satnarkoba memperoleh informasi mengenai adanya seorang laki-laki berinisial JT diduga memiliki atau menyimpan narkotika. Sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti sekira pukul 00.15 oleh jajaran Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Mengikuti dan mencurigai, langsung menangkap berinisial JT bersama seorang laki-laki lainnya yang melintas dijalan Brigjen Katamso menggunakan kendaraan sepeda motor merek Yamaha xion warna biru diberhentikan tepat depan toko elektronik. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bernama JT dan SH.
“Dari situ kita melakukan penggeledahan dan menemukan kotak rokok merk Rave berisikan paket sabu didalamnya,” tegas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si.
Tidak sampai disitu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah JT dan SH. Di dua tempat ini, polisi menemukan 174 butir ekstasi, 12 paket sabu beserta alat hisap sabu (boong) hingga timbangan digital.
“Total sabu yang kita amankan sebanyak 712 gram, kemudian pil ekstasi warna merah ada 174 butur. Dan barang bukti lainnya, sepeda motor hingga timbangan digital,” ungkapnya.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (Marlin)