Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi
    Hukum

    Satnarkoba Polresta Tanjungpinang Ringkus 2 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

    cindaiBy cindai25 Agustus 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Polresta Tanjungpinang telah mengamankan dua orang laki-laki JT (34) dan SH (28) diduga pelaku dalam memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Kamis (24/08/2023).

    Dua pengedar sabu ini ditangkap pada Minggu (20/8/2023) dini hari. Dalam hal ini, polisi berhasil menyita 712 gram sabu dan 174 butir ekstasi warna merah.

    Kronologis, pada hari Sabtu tanggal 19/08/2023 pukul 23.00 wib, Satnarkoba memperoleh informasi mengenai adanya seorang laki-laki berinisial JT diduga memiliki atau menyimpan narkotika. Sehingga informasi tersebut ditindaklanjuti sekira pukul 00.15 oleh jajaran Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang. Mengikuti dan mencurigai, langsung menangkap berinisial JT bersama seorang laki-laki lainnya yang melintas dijalan Brigjen Katamso menggunakan kendaraan sepeda motor merek Yamaha xion warna biru diberhentikan tepat depan toko elektronik. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku bernama JT dan SH.

    “Dari situ kita melakukan penggeledahan dan menemukan kotak rokok merk Rave berisikan paket sabu didalamnya,” tegas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, S.I.K., M.Si.

    Tidak sampai disitu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah JT dan SH. Di dua tempat ini, polisi menemukan 174 butir ekstasi, 12 paket sabu beserta alat hisap sabu (boong) hingga timbangan digital.

    “Total sabu yang kita amankan sebanyak 712 gram, kemudian pil ekstasi warna merah ada 174 butur. Dan barang bukti lainnya, sepeda motor hingga timbangan digital,” ungkapnya.

    Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman pidana ancaman penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (Marlin) 

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    18 November 2025

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Atas Pengrusakan dan Menduduki Aset Tanah Milik Negara, Berikut Kronologis KANWIL BPN Kepri Mempidanakan Sukrisman

    By cindai18 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Menanggapi polemik persoalan kepemilikan dan penguasaan aset antara Kantor Wilayah (Kanwil) Badan…

    Kemenimipas Ke-1; Satu Langkah, Satu Semangat, Satu Pengabdian Untuk Bangsa

    15 November 2025

    Tidar Kepri Tolak Rencana Budi Arie Gabung Partai Gerindra

    8 November 2025

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.