Batam (cindai.id)_ Dalam upaya mewujudkan semangat Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Rumah Tahanan (Rutan) Kota Batam menggelar acara penyerahan remisi umum kepada narapidana yang berlangsung di Lapas Batam, Kamis(17/08/2023).
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi daerah, termasuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Ka-UPT se-Kota Batam di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri dan instansi vertikal terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti menyampaikan pentingnya pemasyarakatan sebagai bagian integral dari sistem peradilan pidana yang kini lebih berfokus pada pembinaan dan reintegrasi sosial. Dalam transformasi sistem kepenjaraan, narapidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, belajar dari kesalahan dan menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab setelah menjalani masa hukuman.
“Pada kesempatan ini, izinkan kami laporkan warga binaan Se-Kepulauan Riau yang mendapatkan pengurangan masa hukuman (Remisi). Adapun untuk Kepulauan Riau, total usulan remisi yang diajukan adalah sebanyak 3207 Orang dan yang telah terbit SK Remisi sebanyak 3207 Orang. Sementara itu, khusus Kota Batam total keseluruhan remisi yang diusulkan yaitu 1.543 Orang dan yang telah terbit SK Remisi sebanyak 1.543 Orang dari total keseluruhan Warga Binaan Pemasyarakatan Sekota Batam 2.470 Orang (data pertanggal 17 Agustus 2023),” tuturnya.
Adapun rincian Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mendapatkan remisi Sekota Batam adalah sebagai berikut : I. Lapas Kelas IIA Batam, Jumlah Warga Binaan 1.043 Orang RU I : 884 orang RU II : 5 orang Jumlah : 889 orang II. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam, Jumlah Warga Binaan 76 Orang RU I : 49 orang RU II : 3 orang Jumlah : 52 orang III. Lapas Perempuan Kelas IIB Batam, Jumlah Warga Binaan 206 Orang RU I : 140 orang RU II : – Jumlah : 140 orang IV. Rutan Kelas IIA Batam, Jumlah Warga Binaan 1.145 Orang RU I : 449 orang RU II : 13 orang Jumlah : 462 orang.
Selanjutnya, Walikota Batam, Bapak Muhammad Rudi menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM terkait Penyerahan Remisi Umum.
“Kemerdekaan sebagai nikmat dan rahmat dari Tuhan yang harus dihargai dan disyukuri oleh seluruh masyarakat Indonesia, termasuk narapidana. Ia menekankan bahwa remisi bukan hanya pemberian dari pemerintah, melainkan juga bentuk apresiasi terhadap upaya narapidana dalam memperbaiki diri melalui program-program pembinaan. Dalam peringatan HUT RI ke-78, pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 narapidana di seluruh Indonesia, terdiri dari 172.904 orang yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 2.606 orang yang mendapatkan Remisi Umum II dan dinyatakan langsung bebas,” ungkap Walikota Batam.
Kegiatan tersebut diakhiri dengan penampilan band dari narapidana Lapas Batam dan sesi foto bersama sebagai tanda kebersamaan dalam semangat kemerdekaan. Diharapkan remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh dalam rangka reintegrasi sosial yang positif. (Marlin)