Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pembongkaran Bahan Konstruksi Proyek Penyengat Tanpa Izin, Kepala BPPW Kepri Irit Bicara
    Kepri

    Pembongkaran Bahan Konstruksi Proyek Penyengat Tanpa Izin, Kepala BPPW Kepri Irit Bicara

    cindaiBy cindai8 Juli 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kegiatan Pembongkaran Bahan Konstruksi Proyek Jalan Pulau Penyengat, Sabtu (08/07/23) serta Surat Penolakan Pemberian Izin Oleh DISHUB Kepri
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id) _ Kegiatan pembongkaran bahan konstruksi untuk kebutuhan proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang Tahap II oleh PT. Anggaza Widya Ridhamulia (AWR) di Pelabuhan Penyengat tidak mendapatkan izin oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

    Di pemberitaan sebelumnya, kegiatan pembongkaran ini juga mendapat kecamatan keras hingga penolakan oleh beberapa orang tokoh pemuda Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

    Baca Juga:Tokoh Pemuda Penyengat Tolak Kegiatan Pembongkaran Bahan Proyek di Dermaga Umum 

    Tidak sampai disitu, berdasarkan Surat nomor B-552.3/898/DISHUB/2023 tanggal 23 Juni 2023 prihal Izin Penggunaan Pelabuhan Penyengat, diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kepri yang ditujukan ke Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Pemukiman Kepri yang didapatkan oleh awak media ini, pihak Dishub Kepri “Tidak Dapat Memberikan Izin”. Berikut isi suratnya.

    Menindaklanjuti surat Saudara Nomor HM 05.04/PPP-KEPRI/204 tanggal 24 Mei 2023 perihal izin Penggunaan Pelabuhan Penyengat, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
    1. Pelabuhan Penyengat merupakan Pelabuhan pendukung pariwisata untuk naik turun penumpang;
    2. Pelabuhan Penyengat tidak memiliki fasilitas untuk melakukan bongkar muat material bangunan dan kondisi trestle dan dermaga tidak mampu menahan beban material mengingat pondasi tiang pancang sudah mulai keropos;
    3. Sehubungan dengan hal tersebut, pada dasarnya kami mendukung kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kawasan Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang Tahap II tahun Anggaran 2023. Akan tetapi kami tidak dapat memberikan izin kepada saudara untuk penggunaan pelabuhan Penyengat sebagai tempat bongkar muat material bangunan mengingat kondisi pelabuhan saat ini yang tidak mampu menahan beban material dan akan memperparah kondisi kerusakan pelabuhan.

    Tembusan surat ini disampaikan kepada Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kepulauan Riau. Saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat whatsapp, Kepala Balai, H. Fasri Bachmid, S.T., M.S.P. irit bicara.
    “Segera saya tanyakan ke SATKER,” jawabnya, Kamis (06/07/23).

    Lurah Penyengat, Candra Agung Lukita saat dikonfirmasi oleh awak media ini serta Pihak PT. AWR belum memberikan tanggapan hingga berita ditayangkan.

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    By cindai1 Oktober 20250
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Border Force (ABF), dan Australian…

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.