Tanjungpinang (cindai.id) _ Kegiatan pembongkaran bahan konstruksi untuk kebutuhan proyek Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kawasan Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang Tahap II oleh PT. Anggaza Widya Ridhamulia (AWR) di Pelabuhan Penyengat tidak mendapatkan izin oleh Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Di pemberitaan sebelumnya, kegiatan pembongkaran ini juga mendapat kecamatan keras hingga penolakan oleh beberapa orang tokoh pemuda Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.
Baca Juga:Tokoh Pemuda Penyengat Tolak Kegiatan Pembongkaran Bahan Proyek di Dermaga Umum
Tidak sampai disitu, berdasarkan Surat nomor B-552.3/898/DISHUB/2023 tanggal 23 Juni 2023 prihal Izin Penggunaan Pelabuhan Penyengat, diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kepri yang ditujukan ke Kepala Satuan Kerja Pelaksana Prasarana Pemukiman Kepri yang didapatkan oleh awak media ini, pihak Dishub Kepri “Tidak Dapat Memberikan Izin”. Berikut isi suratnya.
Menindaklanjuti surat Saudara Nomor HM 05.04/PPP-KEPRI/204 tanggal 24 Mei 2023 perihal izin Penggunaan Pelabuhan Penyengat, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Pelabuhan Penyengat merupakan Pelabuhan pendukung pariwisata untuk naik turun penumpang;
2. Pelabuhan Penyengat tidak memiliki fasilitas untuk melakukan bongkar muat material bangunan dan kondisi trestle dan dermaga tidak mampu menahan beban material mengingat pondasi tiang pancang sudah mulai keropos;
3. Sehubungan dengan hal tersebut, pada dasarnya kami mendukung kegiatan peningkatan kualitas pemukiman kumuh Kawasan Pulau Penyengat Kota Tanjungpinang Tahap II tahun Anggaran 2023. Akan tetapi kami tidak dapat memberikan izin kepada saudara untuk penggunaan pelabuhan Penyengat sebagai tempat bongkar muat material bangunan mengingat kondisi pelabuhan saat ini yang tidak mampu menahan beban material dan akan memperparah kondisi kerusakan pelabuhan.
Tembusan surat ini disampaikan kepada Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Kepulauan Riau. Saat dikonfirmasi oleh awak media ini melalui pesan singkat whatsapp, Kepala Balai, H. Fasri Bachmid, S.T., M.S.P. irit bicara.
“Segera saya tanyakan ke SATKER,” jawabnya, Kamis (06/07/23).
Lurah Penyengat, Candra Agung Lukita saat dikonfirmasi oleh awak media ini serta Pihak PT. AWR belum memberikan tanggapan hingga berita ditayangkan.
Penulis: Redaksi