Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Laporan PT.MIPI Mengendap di Polres Bintan, LSM Cindai Akan Lapor ke Propam Mabes
    Hukum

    Laporan PT.MIPI Mengendap di Polres Bintan, LSM Cindai Akan Lapor ke Propam Mabes

    cindaiBy cindai19 Juli 2023Tidak ada komentar4 Mins Read
    Foto Kedekatan Para Pejabat Bintan dan Prov.Kepri Serta Bukti Dugaan Gratifikasi Berupa Transfer Dana, Tiket Pesawat, Laporan Keuangan Serta Perizinan PT.MIPI.
    Bagikan:

    Bintan (cindai.id)_ Visi Presisi yang diusung Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang merupakan singkatan dari Prediktif, Responsibilitas, Transparasi, dan Berkeadilan membuat pelayanan dari kepolisian lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat. Namun realitasnya masih jauh dari harapan, bahkan terindikasi terabaikan oleh jajaran wilayah hukum Polres Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

    Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”

    Berkaitan dengan penanganan proses hukum atas laporan LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di tingkat Polres Bintan atas dugaan Tenaga Kerja Asing Illegal, Maladministrasi, Gratifikasi, Pungli dan Manipulasi Izin Usaha FTZ oleh PT. Mangrove Industry Park Indonesia (PT.MIPI) di Kabupaten Bintan seperti jalan ditempat.

    SP2HP ke Enam Yang Diterima LSM Cindai Kepri

    Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum LSM Cindai Kepri, Tri Wahyu,S.H melalui sambungan telepon, Senin (17/07/23).

    “Rentang waktu SP2HP ke 3 menuju ke 4 jaraknya sangat jauh, 1 tahun 6 bulan. Dikarenakan adanya Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: Sp.Lidik /71 /VII /Res.1.24/2022/ Res yang diterbitkan tanggal 18 Juli 2022 oleh Polda Kepri, proses berlanjut kembali. Nah kali ini mulai lagi jalan ditempat,” ungkap Wahyu.

    Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI

    Lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dengan SP2HP ke 6 (enam) yang diterima LSM Cindai. Sudah memakan waktu 8 (delapan) bulan tanpa progres yang normal. Terkesan seperti didiamkan saja tanpa ada kepastian hukum serta mengabaikan Perkapolri.

    “Perolehan SP2HP diatur dalam Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan, bahwa penyampaian informasi penyidikan yang dilakukan melalui surat, diberikan dalam bentuk SP2HP kepada pelapor, bahkan mengacu pada Pasal 10 Perkap 6/2019, setiap perkembangan penanganan perkara pada kegiatan penyidikan tindak pidana harus diterbitkan SP2HP,” tambahnya.

    Baca Juga: Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Kawal Proses Hukum PT. MIPI Di Polres Bintan

    Wahyu juga menambahkan, Pasal 11 Perkap 21/2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya serta permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.

    “Kita anggap saja kasus PT. MIPI ini masuk dalam kategori sangat sulit, Perkapolri mengatur selama-lamanya 120 hari atau 4 bulan. Ini sudah masuk 8 bulan, sudah sangat molor. Ditambahkan lagi informasi yang kami terima, Owner PT.MIPI belum pernah sekalipun diperiksa oleh rekan-rekan penyidik Polres Bintan,” tutur pengacara muda ini.

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum LSM Cindai Kepri, Edi Susanto. Pihaknya sangat menyayangan lambannya penangan yang dilakukan oleh Polres Bintan hingga menimbulkan asumsi negatif banyak pihak.

    “Diakhir bulan Juni, saya ada mengkonfirmasi Kapolres Bintan, beliau mengatakan minggu depan pihak Reskrim akan ke Jakarta untuk minta keterangan ahli dan akan menyampaikan SP2H kepada kita (LSM CINDAI_red), namun sampai saat ini masih tidak ada kejelasan. Salah gak jika kami berasumsi pihak Polres Bintan diduga main mata dengan owner PT.MIPI? ” turut Edi Cindai (sapaan akrab) saat dijumpai di Posko Cindai Jalan Sukabernang, Selasa (18/07/23).

    Lanjut Edi Cindai, dalam waktu dekat pihaknya akan membawa Laporan terkait proses penanganan laporan mereka ke Propam Mabes Polri demi kepastian Hukum.

    “Ada banyak hal yang tidak bisa kami ungkapkan di publik yang kami hadapi dengan proses penegakan hukum atas laporan kami ini yang sangat janggal, intinya jika tidak ada proses pemeriksaan Owner PT.MIPI dalam kurun satu minggu ini, Pihak kami akan membuat laporan resmi ke Propam Mabes Polri dan akan kami ungkapkan kejadian per kejadian secara detail disana,” tutupnya.

    Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S,I,K., M.M saat dikonfirmasi Tim media ini melalui pesan singkat whatsapp menegaskan bahwasanya laporan LSM Cindai masih dalam proses.

    “Kasusnya masih dalam proses, karna penyidik juga harus meminta keterangan dari ahli dan pengumpulan dokumen-dokumen pendukung. Tentunya hal tersebut butuh waktu,” balasnya, Selasa (18/07/23).

    Lebih lanjut, Kapolres Bintan menjelaskan prihal pemeriksaan Owner PT. MIPI, akan dicek kembali ke penyidik yang menangani. Berkaitan dengan SP2HP akan dikirim secara berkala sesuai perkembangan penanganan perkara.

    Berdasarkan SP2HP ke enam yang diterima LSM Cindai Kepri, berikut nama-nama yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Bintan. Claudio Palapa Nusa als Dio, Refky Armando, Ir. Dian Nusa, Hasfarizal Handra, Mohd. Saleh H Umar, Edi Jafaar, Puthut Sridono, Raja Weindra Zuhriani, Martyana Sitorus, Rainir Akbar, Aprianto Kurniawan, Andi SupriyonoDeh dan beberapa instansi yang berkaitan seperti Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja serta beberapa Ahli.

     

    Penulis: Manto

     

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bintan

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Bintan (Cindai.id) _ Tindakan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan, PT GBKEK Industri Park dan…

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025

    Soroti Kondisi Memprihatinkan SDN 007 Tambelan, PMII Tanjungpinang-Bintan Layangkan Kritik Keras

    13 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.