Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Pembangunan AMP Milik PT.BSP Disinyalir Tak Berizin dan Melanggar Tata Ruang Anambas
    Anambas

    Pembangunan AMP Milik PT.BSP Disinyalir Tak Berizin dan Melanggar Tata Ruang Anambas

    cindaiBy cindai6 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Asphalt Mixing Plant Milik PT. Bangun Sinar Pratama di Kampung Padang Melang RT 02 (dua) RW I (satu), Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas
    Bagikan:

    Anambas (cindai.id)_ Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Pulau Jemaja oleh PT. Bangun Sinar Pratama (BSP), tepatnya di Kampung Padang Melang RT 02 (dua) RW I (satu), Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) disinyalir melanggar Peraturan Daerah KKA nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KKA tahun 2023-2043 dan tidak memiliki izin.

    Peraturan Daerah KKA nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KKA tahun 2023-2043

    Dapat diketahui, Berdasarkan Peta Rencana Struktur Ruang KKA, AMP milik PT.BSP ini berdiri diatas Struktur Ruang yang tidak sesuai peruntukannya. Lokasi tersebut merupakan kawasan Desa Wisata, Pemukiman dan Pendidikan.

    Melalui sambungan telepon kepada awak media ini, salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi AMP PT. BSP saat dikonfirmasi menerangkan terkait kegiatan usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih semenjak bulan puasa tahun ini.
    “Saya liat dari bulan puasa kemaren mereka sudah mulai pembangunan, tapi warga tidak pernah disosialisasikan pak, jadi kami juga tidak tahu apa punya izin atau tidak,” terang sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Selasa (06/06/23).

    Masih menurut sumber, lahan tersebut sepengetahuannya milik mantan Camat Jemaja RS yang sedang bersengketa dengan Ibu S. Sedangkan kegiatan usaha AMP yang saat ini sedang berjalan pembangunannya kabarnya milik AA, adik pengusaha ikan Natuna. Yang sangat disayangkan oleh warga sekitaran, kenapa pembangunan AMP tersebut dibangun di daerah pemukiman warga, wisata, sekolahan dan rumah sakit.
    “Setau saya, ini kawasan Desa Wisata dan pendidikan. Kegiatan usaha ini menimbulkan kebisingan dan limbah pak. Pasti tidak nyaman untuk pendidikan dan rumah sakit,” lanjut sumber.

    Camat Jemaja, Abdullah Sani, S.Pd, saat dikonfirmasi terkait permasalahan AMP milik PT.BSP melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melayangkan surat tertanggal 30 Mei 2023 kepada pihak PT. BSP agar hadir di kantor Kecamatan Jemaja pada 31 Mei 2023 untuk memberikan keterangan berkaitan perizinan berusahanya, namun sampai hari ini pihak PT.BSP tidak kunjung hadir.
    “Kita sangat mendukung investasi yang masuk di pulau Jemaja, namun harus lah sesuai prosedural. Makanya kita memanggil pihak perusahaan, untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan izin usaha kegiatan mereka tersebut serta dokumen-dokumen lainnya yang dianggap penting pak. Misalnya dokumen lingkungan serta dokumen perusahaan. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak kunjung memenuhi pemanggilan kita,” terang Pak Do (sapaan akrab Camat Jemaja), Selasa (06/06/23).

    Undangan Permintaan Keterangan Oleh Camat Jemaja Kepada PT.BSP

    Ditanyakan Berkaitan  dengan permasalahan lahan, Pak Do menjelaskan bahwasanya sudah selesai.
    “Sudah selesai antara pembeli dan pemilik lahan sekitar satu minggu yang lalu. Saya menyarankan untuk diselesaikan di Kantor Notaris,” tambahnya.

    Tak sampai disitu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Anniko melalui pesan singkat Whatsapp, yang bersangkutan dikabarkan pemilik PT.BSP.
    “Mas, nanti ada orang saya telpon ya,” jawabnya singkat.

    Tak berselang waktu, Sandra Husada, staf PT. BSP menghubungi nomer redaksi media ini untuk menjelaskan terkait undangan yang dilayangkan oleh pihak Kantor Camat Jemaja, kepemilikan lahan serta perizinan. Namun berselang waktu, yang bersangkutan menghubungi pihak Redaksi cindai.id melalui sambungan telepon kembali untuk meminta terkait statemennya ditarik.
    “Untuk statemen kita yang tadi jangan ditayang dulu pak, nanti akan kita kirimkan hak jawab,” tuturnya.

    Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan  dan Lingkungan Hidup KKA, Abdul Kadir, dihubungi awak media ini melalui pesan singkat whatsapp berkaitan dengan kegiatan pembangunan AMP PT. BSP yang tidak memiliki izin, belum memberikan tanggapan sama sekali meski pesan sudah dibaca.

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Miris, Hari Pertama STQH Ke-IX Kabupaten Anambas Sepi Pengunjung

    2 Juni 2025

    Asril Masbah Berpulang, Kepri Kehilangan Sosok Wartawan dan Penyair Berdedikasi

    13 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    By cindai22 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) Dra. Hj. Rosliani, S.H.,…

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.