Anambas (cindai.id)_ Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Pulau Jemaja oleh PT. Bangun Sinar Pratama (BSP), tepatnya di Kampung Padang Melang RT 02 (dua) RW I (satu), Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) disinyalir melanggar Peraturan Daerah KKA nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KKA tahun 2023-2043 dan tidak memiliki izin.
Dapat diketahui, Berdasarkan Peta Rencana Struktur Ruang KKA, AMP milik PT.BSP ini berdiri diatas Struktur Ruang yang tidak sesuai peruntukannya. Lokasi tersebut merupakan kawasan Desa Wisata, Pemukiman dan Pendidikan.
Melalui sambungan telepon kepada awak media ini, salah satu warga yang rumahnya tidak jauh dari lokasi AMP PT. BSP saat dikonfirmasi menerangkan terkait kegiatan usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih semenjak bulan puasa tahun ini.
“Saya liat dari bulan puasa kemaren mereka sudah mulai pembangunan, tapi warga tidak pernah disosialisasikan pak, jadi kami juga tidak tahu apa punya izin atau tidak,” terang sumber yang tidak mau namanya disebutkan, Selasa (06/06/23).
Masih menurut sumber, lahan tersebut sepengetahuannya milik mantan Camat Jemaja RS yang sedang bersengketa dengan Ibu S. Sedangkan kegiatan usaha AMP yang saat ini sedang berjalan pembangunannya kabarnya milik AA, adik pengusaha ikan Natuna. Yang sangat disayangkan oleh warga sekitaran, kenapa pembangunan AMP tersebut dibangun di daerah pemukiman warga, wisata, sekolahan dan rumah sakit.
“Setau saya, ini kawasan Desa Wisata dan pendidikan. Kegiatan usaha ini menimbulkan kebisingan dan limbah pak. Pasti tidak nyaman untuk pendidikan dan rumah sakit,” lanjut sumber.
Camat Jemaja, Abdullah Sani, S.Pd, saat dikonfirmasi terkait permasalahan AMP milik PT.BSP melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihak kecamatan telah melayangkan surat tertanggal 30 Mei 2023 kepada pihak PT. BSP agar hadir di kantor Kecamatan Jemaja pada 31 Mei 2023 untuk memberikan keterangan berkaitan perizinan berusahanya, namun sampai hari ini pihak PT.BSP tidak kunjung hadir.
“Kita sangat mendukung investasi yang masuk di pulau Jemaja, namun harus lah sesuai prosedural. Makanya kita memanggil pihak perusahaan, untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan izin usaha kegiatan mereka tersebut serta dokumen-dokumen lainnya yang dianggap penting pak. Misalnya dokumen lingkungan serta dokumen perusahaan. Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak kunjung memenuhi pemanggilan kita,” terang Pak Do (sapaan akrab Camat Jemaja), Selasa (06/06/23).
Ditanyakan Berkaitan dengan permasalahan lahan, Pak Do menjelaskan bahwasanya sudah selesai.
“Sudah selesai antara pembeli dan pemilik lahan sekitar satu minggu yang lalu. Saya menyarankan untuk diselesaikan di Kantor Notaris,” tambahnya.
Tak sampai disitu, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Anniko melalui pesan singkat Whatsapp, yang bersangkutan dikabarkan pemilik PT.BSP.
“Mas, nanti ada orang saya telpon ya,” jawabnya singkat.
Tak berselang waktu, Sandra Husada, staf PT. BSP menghubungi nomer redaksi media ini untuk menjelaskan terkait undangan yang dilayangkan oleh pihak Kantor Camat Jemaja, kepemilikan lahan serta perizinan. Namun berselang waktu, yang bersangkutan menghubungi pihak Redaksi cindai.id melalui sambungan telepon kembali untuk meminta terkait statemennya ditarik.
“Untuk statemen kita yang tadi jangan ditayang dulu pak, nanti akan kita kirimkan hak jawab,” tuturnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup KKA, Abdul Kadir, dihubungi awak media ini melalui pesan singkat whatsapp berkaitan dengan kegiatan pembangunan AMP PT. BSP yang tidak memiliki izin, belum memberikan tanggapan sama sekali meski pesan sudah dibaca.
Penulis: Redaksi