Anambas (cindai.id)_ Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Pulau Jemaja oleh PT. Bangun Sinar Pratama (BSP), tepatnya di Kampung Padang Melang RT 02 (dua) RW I (satu), Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) disinyalir melanggar Peraturan Daerah KKA nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KKA tahun 2023-2043 dan tidak memiliki izin.
Dapat diketahui, Berdasarkan Peta Rencana Struktur Ruang KKA, AMP milik PT.BSP ini berdiri diatas Struktur Ruang yang tidak sesuai peruntukannya. Lokasi tersebut merupakan kawasan Desa Wisata, Pemukiman dan Pendidikan.
Baca Juga: Pembangunan AMP Milik PT.BSP Disinyalir Tak Berizin dan Melanggar Tata Ruang Anambas
Namun tidak hanya permasalahan tidak adanya kesesuaian dengan Struktur Ruang KKA, lahan tempat berdirinya AMP milik PT.BSP ini juga kuat dugaan dimiliki dengan cara yang tidak sesuai dengan yang sudah diatur didalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta masuk kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.
Berkaitan dengan perizinan AMP PT.BSP ini juga mendapat tanggapan Ketua Forum RT/RW Desa Batu Berapit, Sudirman yang juga selaku Ketua RT 002 RW 001 Genting Dusun Timur, Dusun 1 Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja. Beliau juga mengatakan belum pernah ada sosialiasi kepada pihak mereka.
” Sebelum perusahaan membangun AMP, saya sudah menjumpai orang lapangan PT Pembangunan dan saya minta adakan sosialisasi terutama masyarakat yang terdampak dengan adanya pembangunan AMP dan juga instansi seperti Sekolah SMA, RSUD, Paud, SD, MTS dan MAN. Juga pemukiman masyarakat umum, dan terganggunya pengusaha sarang burung walet,” terang Sudirman melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (08/06/23).
Sudirman juga menambahkan bahwasanya pihak mereka dalam waktu dekat akan membuat surat pernyataan sikap dengan masyarakat setuju dan tidak setujunya masyarakat adanya pembangunan AMP tersebut.
Dari hasil penelusuran awak media ini di lapangan dari keterangan beberapa sumber, lahan tersebut adalah milik Mantan Camat Jemaja berinisial RS yang pernah bersengketa dengan Ibu S. Mantan Camat Jemaja tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan dengan cara menerbitkan surat baru diatas surat yang lama milik Ibu S. “Surat yang lama terbit di tahun 1996 namun mantan Camat Jemaja tersebut menerbitkan surat tanah di saat iya menjabat sebagai Camat diperkirakan di tahun 2013. Namun disayangkan pihak BPN telah menerbitkan sertifikat tanah diatas lahan yang sama hingga kemudian lahan tersebut sudah di jual kembali dengan pemilik AMP,” terang sumber kepada awak media ini, Rabu (07/06/23) di Jemaja.
Terkait permasalahan sengketa lahan dan perizinan AMP PT.BSP serta tidak adanya kesesuaian dengan Perda RTRW KKA dengan lokasi pembangunan, mendapat tanggapan Notaris dan PPAT senior asal Jemaja, Johari, S.H, M.Si.
“Jika dilihat dari letak lokasi PT.BSP itu, terindikasi termasuk kedalam lokasi HPL transmigrasi. Jadi bukan hanya terduga menyimpangi tata ruang Jemaja, KKA pada umumnya. Seharusnya pengusaha taat asas dan membatu tata ruang daerah dan hukum yang berlaku, bukan hukum rimba,” terang Johari, Rabu (07/06/23).
Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini sudah mencoba mengkonfirmasi mantan camat RS, pesan singkat whatsapp hanya dibaca namun tidak dibalas.
Penulis: Redaksi