Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    22 Agustus 2025

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Ketua Forum RT/RW Batu Berapit, Pembangunan AMP PT.BSP Belum Pernah Sosialisasi
    Anambas

    Ketua Forum RT/RW Batu Berapit, Pembangunan AMP PT.BSP Belum Pernah Sosialisasi

    cindaiBy cindai9 Juni 2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Asphalt Mixing Plant Milik PT. Bangun Sinar Pratama di Kampung Padang Melang RT 02 (dua) RW I (satu), Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas
    Bagikan:

    Anambas (cindai.id)_ Diberitakan sebelumnya, Pembangunan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Pulau Jemaja oleh PT. Bangun Sinar Pratama (BSP), tepatnya di Kampung Padang Melang RT 02 (dua) RW I (satu), Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) disinyalir melanggar Peraturan Daerah KKA nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KKA tahun 2023-2043 dan tidak memiliki izin.

    Dapat diketahui, Berdasarkan Peta Rencana Struktur Ruang KKA, AMP milik PT.BSP ini berdiri diatas Struktur Ruang yang tidak sesuai peruntukannya. Lokasi tersebut merupakan kawasan Desa Wisata, Pemukiman dan Pendidikan.

    Baca Juga: Pembangunan AMP Milik PT.BSP Disinyalir Tak Berizin dan Melanggar Tata Ruang Anambas

    Namun tidak hanya permasalahan tidak adanya kesesuaian dengan Struktur Ruang KKA, lahan tempat berdirinya AMP milik PT.BSP ini juga kuat dugaan dimiliki dengan cara yang tidak sesuai dengan yang sudah diatur didalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta masuk kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Transmigrasi.

    Berkaitan dengan perizinan AMP PT.BSP ini juga mendapat tanggapan Ketua Forum RT/RW Desa Batu Berapit, Sudirman yang juga selaku Ketua RT 002 RW 001 Genting Dusun Timur,  Dusun 1 Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja. Beliau juga mengatakan belum pernah ada sosialiasi kepada pihak mereka.
    ” Sebelum perusahaan membangun AMP, saya sudah menjumpai orang lapangan PT Pembangunan dan saya minta adakan sosialisasi terutama masyarakat yang terdampak dengan adanya pembangunan AMP dan juga instansi seperti Sekolah SMA, RSUD, Paud, SD, MTS dan MAN. Juga pemukiman masyarakat umum, dan terganggunya pengusaha sarang burung walet,” terang Sudirman melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (08/06/23).

    Sudirman juga menambahkan bahwasanya pihak mereka dalam waktu dekat akan membuat surat pernyataan sikap dengan masyarakat setuju dan tidak setujunya masyarakat adanya pembangunan AMP tersebut.

    Dari hasil penelusuran awak media ini di lapangan dari keterangan beberapa sumber, lahan tersebut adalah milik Mantan Camat Jemaja berinisial RS yang pernah bersengketa dengan Ibu S. Mantan Camat Jemaja tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan dengan cara menerbitkan surat baru diatas surat yang lama milik Ibu S. “Surat yang lama terbit di tahun 1996 namun mantan Camat Jemaja tersebut menerbitkan surat tanah di saat iya menjabat sebagai Camat diperkirakan di tahun 2013. Namun disayangkan pihak BPN telah menerbitkan sertifikat tanah diatas lahan yang sama hingga kemudian lahan tersebut sudah di jual kembali dengan pemilik AMP,” terang sumber kepada awak media ini, Rabu (07/06/23) di Jemaja.

    Terkait permasalahan sengketa lahan dan perizinan AMP PT.BSP serta tidak adanya kesesuaian dengan Perda RTRW KKA dengan lokasi pembangunan, mendapat tanggapan Notaris dan PPAT senior asal Jemaja, Johari, S.H, M.Si.
    “Jika dilihat dari letak lokasi PT.BSP itu, terindikasi termasuk kedalam lokasi HPL transmigrasi. Jadi bukan hanya terduga menyimpangi tata ruang Jemaja, KKA pada umumnya. Seharusnya pengusaha taat asas dan membatu tata ruang daerah dan hukum yang berlaku, bukan hukum rimba,” terang Johari, Rabu (07/06/23).

    Sampai berita ini ditayangkan, awak media ini sudah mencoba mengkonfirmasi mantan camat RS, pesan singkat whatsapp hanya dibaca namun tidak dibalas.

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025

    Miris, Hari Pertama STQH Ke-IX Kabupaten Anambas Sepi Pengunjung

    2 Juni 2025

    Asril Masbah Berpulang, Kepri Kehilangan Sosok Wartawan dan Penyair Berdedikasi

    13 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Berkaitan Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy, Ini Jawaban Ketua PTA Kepri

    By cindai22 Agustus 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kepulauan Riau (Kepri) Dra. Hj. Rosliani, S.H.,…

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Patut Diduga Izin Tambang Silika Pulau Subi Besar Menerobos Undang-Undang, Gubernur Kepri Bungkam

    19 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.