Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    1 Oktober 2025

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Sosialisasi Imigrasi Tanjungpinang, Paspor Biasa Bisa Untuk Naik Haji dan Umroh
    Tanjungpinang

    Sosialisasi Imigrasi Tanjungpinang, Paspor Biasa Bisa Untuk Naik Haji dan Umroh

    cindaiBy cindai30 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_ Kegiatan Sosialisasi Proses Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah Bertempat di Aula Van Den Kaa, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (30/03/2023).

    Turut hadir disosialisasi Kemenag Tanjungpinang, Siti Johari. S.Ag, Kemenag Bintan, H.Erman Zaruddin, Kanwil Kepri Tri Rahayu, S.AP, Camat Tanjungpinang Kota diwakili, PLH Kepala LPP RRI Ananta Satria Bagitta, Ketua Umum Generasi Anak Melayu (Geram) Kepri Aryandi, S.E dan awak media Online dan TV.

    Ada kabar baik bagi para calon jemaah haji dan umrah yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Seperti dilansir dari situs Ditjen Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah dan Naik Haji.

    Persyaratan permohonan paspor, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, nomor 18 tahun 2022 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014, tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.

    Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengatakan masyarakat yang hendak berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah Haji dan Umrah sekarang tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.

    “Sekarang tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari Kemenag,” kata Khairil Mirza kepada para awak media.

    Khairil Mirza, menerangkan tahun ini untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia menyelenggarakan kembali pemberangkatan jamaah Haji ke tanah suci. Oleh sebab itu, Imigrasi memberikan kemudahan pelayanan penerbitan paspor kepada masyarakat.

    “Jangan sampai nanti ketika mau berangkat haji atau umrah tidak ada paspor, jadi kita berikan kemudahan,” katanya.

    Papsor yang digunakan untuk Haji dan Umrah adalah paspor biasa, kata Khairil Mirza, paspor yang biasa digunakan untuk bepergian negara lain untuk wisata bisa digunakan untuk bepergian umrah dan haji.

    “Tidak ada lagi perbedaan paspor biasa dan haji, jadi bisa digunakan untuk bekerja, wisata dan naik haji,” jelasnya.

    Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.”Pengurusan sekarang otomatis masa berlakunya 10 tahun,” Imbuhnya.

    Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hari ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan program yang ditawarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI perihal pelayanan penerbitan paspor bagi jemaah Haji dan Umrah.

    “Harapan kita dengan sosialisasi ini banyak masyaakat yang paham dengan program dari Imigrasi,” katanya mengakhiri.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Festival Sastra Internasional Gunung Bintan Kembali Dilaksanakan di Kepri

    21 Agustus 2025

    Aroma Dugaan Mark-Up Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepri Makin Menguat

    21 Agustus 2025

    Capaian Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang Sepanjang Tahun 2025

    18 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Hukum

    Indonesia – Australia Gelar Patroli Perikanan Bersama di Perairan Perbatasan

    By cindai1 Oktober 20250
    Bagikan:

    Jakarta (Cindai.id) _ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australian Border Force (ABF), dan Australian…

    Hak Jasa Labuh Adalah Hak Daerah, Jangan Hilang di Laut Lepas

    1 Oktober 2025

    Rugikan Negara Rp 4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal

    1 Oktober 2025

    RSUD RAT Adakan Forum Konsultasi Publik Guna Memperkuat Transparansi, Akuntabel dan Partisipasi Publik

    27 September 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.