Tanjungpinang (cindai.id)_ Kegiatan Sosialisasi Proses Penerbitan Paspor bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah Bertempat di Aula Van Den Kaa, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kamis (30/03/2023).
Turut hadir disosialisasi Kemenag Tanjungpinang, Siti Johari. S.Ag, Kemenag Bintan, H.Erman Zaruddin, Kanwil Kepri Tri Rahayu, S.AP, Camat Tanjungpinang Kota diwakili, PLH Kepala LPP RRI Ananta Satria Bagitta, Ketua Umum Generasi Anak Melayu (Geram) Kepri Aryandi, S.E dan awak media Online dan TV.
Ada kabar baik bagi para calon jemaah haji dan umrah yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci. Seperti dilansir dari situs Ditjen Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, menyampaikan bahwa rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah dan Naik Haji.
Persyaratan permohonan paspor, diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM, nomor 18 tahun 2022 Pasal 4 dan Pasal 5 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014, tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor dan tidak mensyaratkan melampirkan Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza, mengatakan masyarakat yang hendak berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah Haji dan Umrah sekarang tidak memerlukan surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Sekarang tidak lagi memerlukan surat rekomendasi dari Kemenag,” kata Khairil Mirza kepada para awak media.
Khairil Mirza, menerangkan tahun ini untuk pertama kalinya pemerintah Indonesia menyelenggarakan kembali pemberangkatan jamaah Haji ke tanah suci. Oleh sebab itu, Imigrasi memberikan kemudahan pelayanan penerbitan paspor kepada masyarakat.
“Jangan sampai nanti ketika mau berangkat haji atau umrah tidak ada paspor, jadi kita berikan kemudahan,” katanya.
Papsor yang digunakan untuk Haji dan Umrah adalah paspor biasa, kata Khairil Mirza, paspor yang biasa digunakan untuk bepergian negara lain untuk wisata bisa digunakan untuk bepergian umrah dan haji.
“Tidak ada lagi perbedaan paspor biasa dan haji, jadi bisa digunakan untuk bekerja, wisata dan naik haji,” jelasnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun.”Pengurusan sekarang otomatis masa berlakunya 10 tahun,” Imbuhnya.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang hari ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan program yang ditawarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI perihal pelayanan penerbitan paspor bagi jemaah Haji dan Umrah.
“Harapan kita dengan sosialisasi ini banyak masyaakat yang paham dengan program dari Imigrasi,” katanya mengakhiri.
Penulis: Marlin