Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Lahan 4 Hektare di Dompak Terbakar, Damkar dan AWC Polri Berjibaku 7 Jam

    11 Oktober 2026

    7 PJU Polda Kepri Dimutasi, Dirpolairud ke Jabar Hingga Dirlantas Pindah ke Riau

    11 Oktober 2026

    HUT ke-11 PAJAMAS, Perkuat Persatuan dan Rencanakan Pembangunan Sekretariat

    11 Oktober 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Rokok Manchester Non Cukai Beredar Luas di Kepri
    Kepri

    Rokok Manchester Non Cukai Beredar Luas di Kepri

    cindaiBy cindai7 Maret 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Bagikan:

    Kepri (cindai.id)_ Sudah sering diberitakan beberapa Media di Provinsi Kepri. Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dengan merek Manchester di wilayah Kepulauan Riau perlu perhatian dari instansi terkait, diduga ada pembiaran tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat seolah ada permainan atau kongkalingkong, sehingga masih marak beredar di grosir dan bahkan di warung kecil.

    Dari pantauan media di lapangan, selain dijual dengan harga murah, rokok tanpa pita cukai ini juga banyak digemari dikalangan masyarakat. Sehingga bisnis yang berjalan ini dinilai juga sangat menjanjikan dan bisa meraup keuntungan besar.

    Rokok dengan merek Manchester tersebut, juga banyak beredar, bukan cuma di grosir-grosir saja, bahkan juga sudah tersedia di warung-warung kecil dan kaki lima.

    Ketika media bertanya ke salah satu pemilik warung di seputaran didaerah Sukarno Hatta Kota Tanjungpinang, diperoleh informasi kalau harga rokok Manchester diecer dengan harga 10.000/bungkus, sehingga banyak diminati masyarakat ekonomi lemah karena harganya terjangkau pada, Selasa 07/03/2023.

    Menyikapi hal tersebut, media kembali mengonfirmasi terkait rokok Manchester tanpa pita cukai yang banyak beredar di Provinsi Kepri. Pemilik warung kecil yang tidak mau dimuat namanya, bahwasanya rokok Manchester ini sudah lama beredar.

    Berdasarkan undang-undang yang berlaku, rokok tanpa pita cukai yang beredar, sudah melanggar pasal 54 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang cukai yang dijelaskan bagi siapapun yang menawarkan atau menjual rokok polos tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

    “Kami berharap kepada penegak hukum dan juga instansi terkait khususnya Pihak Bea Cukai Provinsi Kepri agar terus memberikan pengawasan ketat terhadap penghasilan negara tentang bea dan cukai, serta terus melakukan penindakan terkait peredaran berbagai merek rokok ilegal yang ada di Provinsi Kepri,” ungkap warga yang enggan disebutkan identitasnya.

    Penulis: Marlin

    cindai
    • Website

    Related Posts

    HUT ke-11 PAJAMAS, Perkuat Persatuan dan Rencanakan Pembangunan Sekretariat

    11 Oktober 2026

    Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Air Mancur Tasek Gemilang Bintan

    5 Oktober 2026

    Dikritik Soal Layanan Lapas Perempuan Batam, Kanwil Ditjenpas Kepri Turunkan Tim Investigasi

    18 September 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    Lahan 4 Hektare di Dompak Terbakar, Damkar dan AWC Polri Berjibaku 7 Jam

    By cindai11 Oktober 20260
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) – Personel Polsek Bukit Bestari bersama personel Pamapta Polresta Tanjungpinang, personel Samapta menggunakan…

    7 PJU Polda Kepri Dimutasi, Dirpolairud ke Jabar Hingga Dirlantas Pindah ke Riau

    11 Oktober 2026

    HUT ke-11 PAJAMAS, Perkuat Persatuan dan Rencanakan Pembangunan Sekretariat

    11 Oktober 2026

    Bintorwasdal ke Lapas Batam, Kakanwil Ditjenpas Kepri Tekankan Integritas dan Hindari Pelanggaran Hukum

    9 Oktober 2026
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2026 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.