Anambas (cindai.id)_ Pemasangan plang Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha PT. Pulau Bawah yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin , Jumat (10/03/2023).
Baca Juga: Nekat Beroprasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin
Seperti diketahui, PT. Pulau Bawah merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan nomor perusahaan 156, sebagaimana yang tertera dalam izin prinsip penanaman modal yang bergerak dibidang Hotel Bintan Tiga. Dengan nilai Investasi sebesar 21.923.550.000 Rupiah. Didalam Izin Prinsip PMA, Nomor 2655/I/IP/2014 tanggal 24 September 2014, Resort Pulau Bawah merupakan Private Island, terdapat lima gugusan pulau. Diantaranya Pulau Bawah, Pulau Sanggah, Pulau Murbah, Pulau Lidi dan Pulau Elang. (sumber: PPID Kabupaten Kepulauan Anambas).
Baca Juga: Tekesan Kebal Hukum, Permasalahan Resort Pulau Ranoh Sampai Kemeja Presiden
Berkaitan dengan pemasangan plang Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha PT. Pulau Bawah, melalui pesan singkat Whatsapp kepada awak media ini, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), Abdul Haris dengan singkat menjelaskan.
“Ada izin (Resort Pulau Bawah _red) yang terlambat diurus, plang itu sebagi peringatan. Namun aktivitas seperti biasa berjalan, dikasih waktu 14 hari untuk melengkapi administrasi. Setelah lengkap, plang itu dicabut,” terang Bupati Anambas ini.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Managemen Resort Pulau Bawah, Mursalim melalui sambungan telepon. Terkait adanya keterlambatan dalam proses melengkapi dokumen perizinan.
“Kami sangat mengerti memang ini kebijakan pemerintah terkait perizinan, Insyaallah akan kami selesaikan dalam waktu dekat. Berkaitan dengan penghentian aktifitas, itu akan dilakukan jika kami tidak memenuhi apa yang dipersyaratkan didalam perizinan,” ujarnya.
Mursalim juga menjelaskan bahwasanya PT. Pulau Bawah juga merupakan perusahaan yang besar dan serius dalam berinvestasi, banyak karyawan yang menggantungkan hidup dalam kegiatan Resort tersebut.
“Kami masih diizinkan tetap beroprasi, sampi ijinnya keluar, karna izin sudah cukup lama kami urus,” tutur Mursalim.
Dikutip dari laman resmi Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), https://kkp.go.id, artikel berkaitan dengan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) oleh PT. Pulau Bawah, melalui OSS dan juga telah dilakukan proses verifikasi teknis (penilaian dokumen) LKKPN Pekanbaru, bersama Direktorat Perencanaan Ruang Laut dan Pangakalan PSDKP Batam. Dijelaskan bahwa Hasil Verifikasi Lapangan pada tanggal 22 Juli 2022, berkas permohonan PKKPRL PT. Pulau Bawah diketahui ada beberapa data dan informasi diantaranya terdapat kegiatan eksisting lainya yang belum dimohonkan serta banyaknya persyaratan administrasi dan tekhnis yang belum tercantum dalam dokumen permohonan.
Sampi berita ini ditayangkan, awak media ini terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak PSDKP.
Penulis: Redaksi