Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025

    Ormas dan Good Governance: Kunci Pemerintahan yang Melayani Rakyat

    8 November 2025

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Diduga Melanggar Aturan, Kadis PU Kota Suratin Satpol PP
    Hukum

    Diduga Melanggar Aturan, Kadis PU Kota Suratin Satpol PP

    cindaiBy cindai8 Oktober 2024Updated:8 Oktober 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ruko Diduga Melanggar Perwako Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBB) di Jalan Engku Putri, Tanjungpinang
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id)_ Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akhirnya resmi menyurati Satpol PP Kota Tanjungpinang terkait rumah toko (Ruko) dijalan engku Putri yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) Perubahan. 

    Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Tanjungpinang, Rusli yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihak telah melayangkan surat kepada penegak perda, dalam hal ini Satpol PP Kota Tanjungpinang.

    “Berkenaan dengan Ruko di Engku Putri, kita sudah menyurati Satpol PP,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang tersebut.

    Berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang, nomor 9 Tahun 2022, tentang percepatan pelayanan persetujuan gedung, Pasal 33 poin 1 yang menyatakan “Dalam terjadi perubahan rencana teknis dan atau fungsi bangunan dan atau klasifikasi bangunan gedung pada tahap pelaksanaan pembangunan, pemilik PBG wajib mengurus ulang PBG atau mengajukan PBG Perubahan”

    Sementara LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau, Edi Susanto mengatakan bahwa setiap pelanggaran Perda, maupun Perwako, maka itu merupakan kewajiban Satpol sebagai penegak Perda untuk melakukan penindakan.

    “Tidak perlu menunggu surat masuk untuk bertindak, inikan pelanggaran kasat mata. Kalau memang benar itu tidak memiliki PBG perubahan, maka wajib untuk dilakukan penindakan tegas, sebab hal tersebut telah tertuang di dalam Perwako itu sendiri,” kata Edi Susanto.

    Dibiarkannya pelanggaran-pelanggaran seperti itu, mengindikasikan adanya upaya melindungi para pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah maupun Perwako.

    “Oleh karena itu, LSM Cindai meminta kepada Satpol-PP Kota Tanjungpinang untuk membuktikan dugaan-dugaan maupun prasangka tidak baik dikalangan masyarakat,” tutupnya. (Mona)

    cindai
    • Website

    Related Posts

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    8 November 2025

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025

    Wow.. di Polres Anambas SKCK Bisa Dibuat Secara Online dan Diantar Kerumah Warga

    1 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Tanjungpinang

    WBP Rutan Kelas I Tanjungpinang Laksanakan Giat Bersih-bersih

    By cindai8 November 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang melaksanakan kegiatan bersih-bersih kamar hunian…

    Ormas dan Good Governance: Kunci Pemerintahan yang Melayani Rakyat

    8 November 2025

    Gubernur Riau Abdul Wahid Dikabarkan Terjaring OTT KPK

    3 November 2025

    PTMSI Provinsi Kepulauan Riau Lepas Kontingen untuk POPNAS 2025 di Jakarta

    3 November 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.