Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025

    Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang Siap Sukseskan IPPAFEST 2025: 8-10 AGUSTUS 2025

    11 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Unggah dan Labeli Berita Cindai.id Hoax, Oknum Ketua HMI Dipolisikan
    Tanjungpinang

    Unggah dan Labeli Berita Cindai.id Hoax, Oknum Ketua HMI Dipolisikan

    cindaiBy cindai21 Desember 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Foto Kuasa Hukum PT. Media Cerdik Pandai Mounieka Suharbima, Pempred Cindai.id, Edi Susanto dan Redpel Cindai.id, Edi Manto Didepan Satreskrim Mapolres Kota Tanjungpinang
    Bagikan:

    Tanjungpinang (cindai.id)_Oknum Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang Bintan, (ES) dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT. Media Cerdik Pandai melalui kuasa hukumnya Mounieka Suharbima, Rabu (21/12/2022).

    Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Pejabat Kepri dan Bintan Oleh PT. MIPI

    Akun Youtube Channel Milik Oknum Ketua HMI Tanjungpinang-Bintan (ES) Dengan Nama Akun Zona Bicara E-Press

    Mounieka Suharbima yang dikonfirmasi dihalaman Polresta Tanjungpinang membenarkan jika kedatangan dirinya ke Mapolresta Tanjungpinang tersebut untuk melaporkan akun Channel YouTube Zona Bicara E-press yang diketahui terjadi pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.

    “Betul, saya selaku kuasa hukum dari PT. Media Cerdik Pandai pada hari ini melaporkan sebuah peristiwa Pidana yang diketahui terjadi pada 12 Desember 2022 yang patut diduga dilakukan oleh ES,” jelas Mounieka Suharbima.

    Baca Juga: Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Kawal Proses Hukum PT. MIPI Di Polres Bintan

    Laporan tersebut dilayangkan setalah tim hukum PT. Media Cerdik Pandai melihat bahwa terlapor patut diduga telah melakukan sebuah tindakan pidana dan melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.

    “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” jelasnya

    Tindakan ES yang telah mengunggah judul pemberitaan Cindai.id dan media Tribun Batam dalam akun YouTube Zona Bicara E-Press dan menyatakan bahwa judul berita terkait PT. MIPI tersebut Hoax atau bohong.

    Tampilan Dalam Video Youtube Channel Zona Bicara E-Press yang Menampilkan Label Hoax Pada Media Cindai.id dan Tribun Batam

    “Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak berdasarkan undang-undang pers menggunggah dan mentransmisikan prodak Jurnalis, dimana dalam konten tersebut terlapor menyatakan berita media Cindai.id dan berita Tribun Batam adalah hoax. Tapi saya mewakili kepentingan klien kami dari PT. Media Cerdik Pandai yang bergerak di dunia jurnalistik dengan website Cindai.id,” jelas Mounieka didampingi pimpinan perusahaan PT. Media Cerdik Pandai.

    Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI

    Persoalan berita PT. MIPI yang diberitakan oleh media Cindai.id dan media Tribun Batam tersebut merupakan sebuah produk jurnalistik, sehingga pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik harus menyelesaikan mekanisme sesuai undang-undang pers.

    Disamping itu, kasus yang berkaitan dengan PT. MIPI hingga saat ini masih terus berjalan di Polres Bintan, sehingga apa yang diberitakan oleh media Cindai.id merupakan prodak Jurnalis yang berdasarkan data dan sumber yang jelas .

    “Terlapor jutsru menggunggah judul berita klien kami dan menyatakan itu hoax dan itu di distribusikan melalui akun YouTube nya tersebut, maka kami melihat ini sebuah peristiwa Pidana,” jelas Mounieka Suharbima saat memasuki Mapolresta Tanjungpinang.

    Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”

    Sementara ES yang dikonfirmasi awak media ini mengaku baru mengetahui jika dirinya dilaporkan.

    “Saya dapat kabar juga jika saya dilaporkan oleh media Cindai.id. Saya tidak tau bagaimana Cindai melihat persoalan itu sehingga dilaporkan,” terang ES saat dikonfirmasi.

    Ia mengakui jika dirinya mengunggah judul berita Tribun Batam dan Cindai.id dengan memberikan label Hoax, itu ia lakukan berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari media dan pihak MIPI.

    “Saya unggah itu berdasarkan informasi yang saya peroleh dari pihak MIPI dan media, jika saya dipanggil ataupun dibutuhkan keterangan nanti akan saya jelaskan,” jelasnya.

    Edi Susanto selaku unsur Pimpinan Media Cindai.id bersama tim hukumnya keluar dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang pukul 13.20 wib.

    “Semua keterangan dan bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik, biarlah proses hukum ini berjalan demi terwujudnya rasa keadilan,” jelas Edi Susanto yang juga merupakan Pimpinan PT. Media Cerdik Pandai.

    Penulis: Redaksi

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    11 Agustus 2025

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025

    Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang Siap Sukseskan IPPAFEST 2025: 8-10 AGUSTUS 2025

    11 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Lipsus

    Polsek Bukit Bestari Melalui Bhabinkamtibmas Gelar Pengajian Bersama Majlis Taklim dan Tokoh Agama di Kelurahan Tanjung Unggat

    By cindai11 Agustus 20250
    Bagikan:

    Tanjungpinang (Cindai.id) _ Dalam rangka mendukung Program Prioritas Kapolri dan meningkatkan sinergitas antara Polri dan…

    Berkaitan Utang, Berikut Penjelasannya Pihak RSUD RAT Kepri

    11 Agustus 2025

    Lapas Narkotika Kelas Iia Tanjungpinang Siap Sukseskan IPPAFEST 2025: 8-10 AGUSTUS 2025

    11 Agustus 2025

    Diduga Ada Mark-Up Harga Paket Sewa Mesin Fotocopy di PTA Kepulauan Riau

    8 Agustus 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.