Tanjungpinang (cindai.id)_Oknum Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang Bintan, (ES) dilaporkan ke Polisi. Laporan tersebut dilayangkan oleh PT. Media Cerdik Pandai melalui kuasa hukumnya Mounieka Suharbima, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Pejabat Kepri dan Bintan Oleh PT. MIPI
Mounieka Suharbima yang dikonfirmasi dihalaman Polresta Tanjungpinang membenarkan jika kedatangan dirinya ke Mapolresta Tanjungpinang tersebut untuk melaporkan akun Channel YouTube Zona Bicara E-press yang diketahui terjadi pada tanggal 12 Desember 2022 lalu.
“Betul, saya selaku kuasa hukum dari PT. Media Cerdik Pandai pada hari ini melaporkan sebuah peristiwa Pidana yang diketahui terjadi pada 12 Desember 2022 yang patut diduga dilakukan oleh ES,” jelas Mounieka Suharbima.
Baca Juga: Pasca Terbitnya SP2HP Ke 4, Cindai Kawal Proses Hukum PT. MIPI Di Polres Bintan
Laporan tersebut dilayangkan setalah tim hukum PT. Media Cerdik Pandai melihat bahwa terlapor patut diduga telah melakukan sebuah tindakan pidana dan melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” jelasnya
Tindakan ES yang telah mengunggah judul pemberitaan Cindai.id dan media Tribun Batam dalam akun YouTube Zona Bicara E-Press dan menyatakan bahwa judul berita terkait PT. MIPI tersebut Hoax atau bohong.
“Terlapor dengan sengaja dan tanpa hak berdasarkan undang-undang pers menggunggah dan mentransmisikan prodak Jurnalis, dimana dalam konten tersebut terlapor menyatakan berita media Cindai.id dan berita Tribun Batam adalah hoax. Tapi saya mewakili kepentingan klien kami dari PT. Media Cerdik Pandai yang bergerak di dunia jurnalistik dengan website Cindai.id,” jelas Mounieka didampingi pimpinan perusahaan PT. Media Cerdik Pandai.
Baca Juga: Analisa Dugaan Gratifikasi Atau Suap Dalam Kegiatan PT.MIPI
Persoalan berita PT. MIPI yang diberitakan oleh media Cindai.id dan media Tribun Batam tersebut merupakan sebuah produk jurnalistik, sehingga pihak-pihak yang merasa keberatan dengan produk jurnalistik harus menyelesaikan mekanisme sesuai undang-undang pers.
Disamping itu, kasus yang berkaitan dengan PT. MIPI hingga saat ini masih terus berjalan di Polres Bintan, sehingga apa yang diberitakan oleh media Cindai.id merupakan prodak Jurnalis yang berdasarkan data dan sumber yang jelas .
“Terlapor jutsru menggunggah judul berita klien kami dan menyatakan itu hoax dan itu di distribusikan melalui akun YouTube nya tersebut, maka kami melihat ini sebuah peristiwa Pidana,” jelas Mounieka Suharbima saat memasuki Mapolresta Tanjungpinang.
Baca Juga: Kuat Dugaan PT.MIPI Impor Produk Dari China Sudah Label “MADE IN INDONESIA”
Sementara ES yang dikonfirmasi awak media ini mengaku baru mengetahui jika dirinya dilaporkan.
“Saya dapat kabar juga jika saya dilaporkan oleh media Cindai.id. Saya tidak tau bagaimana Cindai melihat persoalan itu sehingga dilaporkan,” terang ES saat dikonfirmasi.
Ia mengakui jika dirinya mengunggah judul berita Tribun Batam dan Cindai.id dengan memberikan label Hoax, itu ia lakukan berdasarkan informasi yang ia dapatkan dari media dan pihak MIPI.
“Saya unggah itu berdasarkan informasi yang saya peroleh dari pihak MIPI dan media, jika saya dipanggil ataupun dibutuhkan keterangan nanti akan saya jelaskan,” jelasnya.
Edi Susanto selaku unsur Pimpinan Media Cindai.id bersama tim hukumnya keluar dari Satreskrim Polresta Tanjungpinang pukul 13.20 wib.
“Semua keterangan dan bukti-bukti telah diserahkan kepada penyidik, biarlah proses hukum ini berjalan demi terwujudnya rasa keadilan,” jelas Edi Susanto yang juga merupakan Pimpinan PT. Media Cerdik Pandai.
Penulis: Redaksi