Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti

    19 Mei 2025

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Cindai
    • Kepri
      • Tanjungpinang
      • Batam
      • Bintan
      • Karimun
      • Lingga
      • Natuna
      • Anambas
    • Nasional
      • Hukum
      • Politik
    • Ekonomi
      • Bisnis
      • Digital
    • Lipsus
      • Advertorial
      • Features
      • Milenial
      • Lifestyle
    • Opini
    • Tajuk
    • Ragam
      • Gallery
      • Info Harga Sembako
      • Info Pariwisata
      • Info Property
    • Melayu
    Cindai
    Beranda » Nekat Beroprasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin
    Batam

    Nekat Beroprasi, Resort Pulau Ranoh Batam Dikabarkan Tidak Berizin

    cindaiBy cindai18 Oktober 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
    Penampakan Dari Udara Resort Pulau Ranoh Kota Batam (Sumber Foto https://www.ranohisland.com/contact-us/)
    Bagikan:

    Batam (cindai.id)_ Resort Pulau Ranoh yang sudah beroperasi sejak tahun 2017 ini dikelola oleh PT. Megah Puri Lestari (PT.MPL), merupakan destinasi wisata baru dan andalan yang berada di salah satu pulau wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan pantai yang indah dan sunset yang menawan serta dilengkapi fasilitas permainan waterspor, Pulau Ranoh menjadi idaman wisatawan mancanegara diantaranya, Tiongkok, Singapura, Malayisa, Jepang dan Korea Selatan. Dengan rata-rata kunjungan wisatawan per minggu mencapai 2000 hingga 3000 orang.

    Namun sangat disayangkan, aktifitas Resort milik Subhan Hartono ini dikabarkan belum memiliki izin.

    Surat Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri

    Berdasarkan surat dari Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dengan nomor B.145/HK.00/9/2019 tanggal 10 September 2019, prihal Permohonan Tindak Lanjut Permasalahan Pulau Ranoh ditujukan kepada Plt. Gubernur Kepri yang diterima oleh media ini dari sumber yang tak mau namanya disebutkan, jelas menerangkan bahwasanya Resort Pulau Ranoh belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan izin-izin penunjang kepariwisataan lainnya.

    Berbekal informasi tersebut, pihak media ini mendatangi Dinas Pariwisata Provinsi Kepri untuk meminta keterangan. Awak media dijumpai oleh salah satu  pegawai Dinas Pariwisata Provinsi Kepri atas nama Luay. Luay menerangkan bahwasanya pihak mereka belum mengetahui pasti terkait perizinan Resort Pulau Ranoh ini. Selanjutnya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Melalui pesan singkat whatsapp, setelah melakukan pengecekan,  Luay menjelaskan terkait izin Resort Pulau Ranoh.

    “Di Pariwisata Provinsi belum ada permohonan terkait hal dimaksud (izin Resort Pulau Ranoh red). Coba tanyakan juga pada instansi-instansi kota (Batam red) dan pusat,” terangnya (13/10/22).

    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si

    Berkenaan dengan pernyataan Dinas Pariwisata Kepri, media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, Firmansyah, S.Sos, M.Si, melalui sambungan telpon, Kadis.DPMPTSP ini menerangkan bahwasanya Resot Pulau Ranoh benar belum memiliki izin.

    “Belum, belum punya izin. Resort Pulau Ranoh ini ada permasalahan lahan sampai ke Aparat Penegak Hukum, jadi kita belum mau trima proses pengurusan perizinannya sampai selesai dulu permasalahan hukumnya,” terang Firmansayah singkat (14/10/22).

    Tampak Aktifitas Pengrusakan Hutan Mangrove Diduga Pada Saat Pembangunan Resort Palau Ranoh Kota Batam

    Dapat diketahui juga, dalam proses pembangunan Resort Pulau Ranoh ini, disinyalir telah terjadi pengrusakan hutan mangrove yang berada di pesisir Pulau Ranoh serta reklamasi yang tidak juga berizin.

    Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT. MPL selaku pengelola Resort Pulau Ranoh belum dapat dikonfirmasi oleh media ini.

    Penulis: Redaksi / Foto: Istimewa

    cindai
    • Website

    Related Posts

    Wakil Ketua Komisi II DPRD Kepri, Haji Zainal Abidin, Inisiasi Pelatihan Tata Boga Bagi Ibu Rumah Tangga di Batam

    25 April 2025

    Dirut PT.MMI yang Juga Ketua HIPKI Ditahan Pihak Polda Kepri

    27 Februari 2025

    Terendus Aroma Tak Sedap Pada Proyek Pembangunan Gedung Pelayanan BPTD Kelas II Kepri

    15 Januari 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    IKUTI KAMI
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • YouTube
    • WhatsApp
    • TikTok
    JANGAN LEWATKAN!
    Bisnis

    Terkait Sedimentasi atau Tambang Pasir Laut, Sekjen KIARA Minta Menteri KKP Diganti

    By cindai19 Mei 20250
    Bagikan:

    Kepri (Cindai.id) _ Aksi demonstrasi ratusan nelayan Kepulauan Riau (Kepri) yang tergabung dalam Forum Komunikasi…

    Ketua BPD Kelong Ungkap BPN, PT GBKEK dan PT HMP Diduga Mencederai Hukum Serta Keadilan

    19 Mei 2025

    Tambang Pasir Laut, Untung Sementara atau Nelayan Merana Selamanya? 

    14 Mei 2025

    Rapat Koordinasi Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 

    14 Mei 2025
    AKSES BERITA CEPAT

    Dapatkan Berita Secara Langsung

    Akses informasi terbaru dari berbagai daerah secara cepat

    Tentang Kami
    Tentang Kami

    Kantor CINDAI.id
    Alamat: Jalan Ir. Sutami No. 01 RT. 03/ RW 03, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
    Kode Pos : 29124
    Telpon: 0812 1239 1119
    Email Us: cindaimedia@gmail.com

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp RSS
    REDAKSI

    Redaksi Kami

    4 Juni 2024
    Komentar Terbaru
      © 2025 Cindai News. Designed by MarkasDev.
      • REDAKSI
      • Kode Etik Jurnalistik
      • Visi dan Misi
      • Pedoman Media Siber

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.