Batam (cindai.id)_Ramai diberitakan Yayasan Griya Husada/Universitas Batam menahan Ijasah Sarjana wisudawan/i pada saat wisuda sarjana. Melalui rilis yang diterima media ini, Yayasan Griya Husada /Universitas Batam, melalui Humas Uniba Dr.Fadlan,S.H.,M.H & Agus Siswanto Siagian,S.H.,M.H. menjelaskan.
I.Bersama ini kami selaku Humas menyampaikan dan menanggapi informasi yang beredar di sejumlah media cetak dan media online, bahwa pihak Universitas Batam tidak menyerahkan Ijazah Sarjana yang semestinya wajib diterima para wisudawan/i pada saat Wisuda Sarjana.
Selaku penyelenggara pendidikan di Universitas Batam dengan jelas menyampaikan bahwa apa yang terjadi dan di maksudkan oleh pemberitaan di media terkait adanya pihak Yayasan Griya Husada/Universitas Batam melakukan penahanan Ijazah pada sejumlah alumni, semestinya tidak demikian yang sebenamya terjadi.
Il. Berdasarkan hasil verifikasi internal yang dilakukan oleh pihak Uniba, bahwa ada sejumlah Ijazah Sarjana yang sampai saat ini belum diambil oleh Wisudawan/i disebabkan belum menyelesaikan kewajiban pembayaran berupa uang kuliah (SPP),dsb nya.
Pihak Yayasan Griya Husada & Univeristas Batam sangat memahami situasi dan kondisi mengingat masa pandemi yang cukup panjang lebih kurang dua tahun lamanya berlangsung, selaku penyelenggara pendidikan perkuliahan UNIBA menyikapi dengan memberikan toleransi berupa dispensasi waktu/keringanan untuk mencicil uang kuliah, agar Mahasiswa/i tetap bisa mengikuti perkuliahan.
Ill. Perlu diketahui bahwa selama melaksanakan perkuliahan maupun pembayaran, Pihak Yayasan Griya
Husada/Uniba cukup jelas untuk menginformasika baik secara lisan maupun kesediaan secara website Uniba, maupun berupa katalog dan pamflet yang diberikan admin pada saat calon Mahasiswa/i mendaftar sebagai mahasiswa baru di Uniba.
IV.Pihak Uniba selalu mengedepankan sistem” SIAKAD” demikian pula pembayaran uang kuliah dilakukan secara”Virtual Account” yang bekerjasama dengan salah satu Bank konvensional yang telah ditentukan oleh pihak Yayasan Griya Husada Batam.
V.Jika ada pihak alumni yang mempersoalkan bahkan menempuh jalur hukum dengan mengaitkan pada mantan (oknum pegawai ataupun karyawan) atas penyerahan sejumlah uang yang disebut sebagai uang pembayaran biaya kuliah, sehingga menyebabkan tidak bisa diambil Ijazah tersebut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib.
Demikianlah informasi ini disampaikan pada sahabat Media/Jurnalis sebagai bentuk tanggapan dari pihak Yayasan Griya Husada & Universitas Batam terhadap apa yang dimaksudkan dalam pemberitaan.
Ttd : Humas Uniba (Dr.Fadlan,S.H.,M.H & Agus Siswanto Siagian,S.H.,M.H)
Editor: Redaksi